IMTA / Notifikasi, Working Visa 312 adalah sebuah Izin Bekerja yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia kepada Warga Negara Asing yang akan bekerja secara legal di Indonesia.
IMTA adalah kewajiban dari perusahaan yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tersebut.
Dokumen Persyaratan IMTA / Notifikasi, Working Visa 312 :
- RPTKA
- Pas Photo TKA 3X4 ( Background Merah )
- Surat Permohonan Notifikasi
- Ijazah
- Surat Refrensi Kerja
- Curriculum Vitae
- Polis Asuransi
- Perjanjian Kerja Masa Kontrak Sesuai RPTKA
- Surat Permohonan VITAS
- Passport Kebangsaan
- Surat Pernyataan Dan Jaminan
- Rekening Koran 3 Bulan Terakhir Perusahaan Min Saldo Setara $ 1.500
Detail tentang KITAS 312 (Working Visa)
KITAS 312 (Working Visa) adalah visa yang diberikan kepada tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia. Ini adalah salah satu jenis Visa Izin Tinggal Terbatas (KITAS), khususnya untuk keperluan bekerja di perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Berikut adalah penjelasan lengkap dan mudah dipahami tentang KITAS 312:
1. Apa itu KITAS 312?
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada warga negara asing untuk menetap di Indonesia selama periode tertentu. KITAS 312 khusus untuk pekerja asing yang bekerja di perusahaan Indonesia. Ini juga sering disebut sebagai Working Visa 312.
Visa ini memungkinkan tenaga kerja asing untuk tinggal dan bekerja di Indonesia secara sah, biasanya untuk jangka waktu 6 hingga 12 bulan, dengan kemungkinan perpanjangan tergantung pada kontrak kerja dan persetujuan dari instansi terkait.
2. Proses Pengajuan KITAS 312
Untuk mendapatkan KITAS 312, ada beberapa tahapan penting yang harus diikuti, baik oleh perusahaan yang mempekerjakan maupun oleh tenaga kerja asing tersebut:
a. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
- RPTKAÂ adalah dokumen yang harus diajukan oleh perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing. Dokumen ini berisi rencana detail tentang posisi yang akan diisi oleh TKA, alasan menggunakan tenaga kerja asing, dan periode kerja.
- RPTKA disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Setelah disetujui, perusahaan akan mendapatkan Notifikasi yang memungkinkan tenaga kerja asing untuk melanjutkan proses visa.
b. Notifikasi (Pengganti IMTA)
- Setelah RPTKA disetujui, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Notifikasi, yang menggantikan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing). Notifikasi ini adalah izin formal yang memungkinkan TKA bekerja di Indonesia.
- Perusahaan juga harus membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) sebelum mendapatkan Notifikasi.
c. Telex Visa
- Setelah mendapatkan Notifikasi, perusahaan mengajukan permohonan Telex Visa ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Telex Visa adalah persetujuan resmi yang memungkinkan tenaga kerja asing untuk mengajukan Visa Kerja 312 di Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri.
- Telex Visa ini akan dikirim ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia tempat TKA akan mengajukan visa.
d. Pengajuan Visa Kerja di Kedutaan Indonesia
- Setelah menerima Telex Visa, tenaga kerja asing harus mengunjungi Kedutaan Besar Indonesia di negara asalnya untuk mengajukan Visa 312.
- Setelah visa disetujui, TKA bisa masuk ke Indonesia menggunakan visa kerja tersebut.
e. KITAS dan EPO (Exit Permit Only)
- Setelah tiba di Indonesia, tenaga kerja asing harus melapor ke kantor imigrasi setempat untuk mengurus KITAS 312. KITAS ini akan memberikan izin tinggal sementara di Indonesia, sesuai dengan masa kerja yang disetujui.
- Selain KITAS, TKA juga akan mendapatkan EPO (Exit Permit Only), yaitu izin yang diperlukan untuk keluar dari Indonesia saat kontrak kerja selesai atau jika TKA ingin meninggalkan Indonesia untuk sementara waktu.
3. Masa Berlaku dan Perpanjangan
- KITAS 312Â umumnya berlaku selama 6 hingga 12 bulan. Periode ini bisa diperpanjang tergantung pada kontrak kerja dan persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi.
- Perpanjangan KITAS harus diajukan sebelum masa berlaku habis. Biasanya, KITAS 312 dapat diperpanjang beberapa kali, hingga maksimum lima tahun, tergantung pada posisi kerja dan kesepakatan kontrak dengan perusahaan.
4. Dokumen yang Dibutuhkan untuk KITAS 312
Untuk mengajukan KITAS 312, baik perusahaan maupun tenaga kerja asing perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Salinan paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan
- Surat penunjukan kerja dari perusahaan di Indonesia
- Salinan RPTKA dan Notifikasi yang disetujui
- Kontrak kerja atau surat perjanjian kerja
- Telex Visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi
- Foto paspor
- Bukti pembayaran DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
5. Keuntungan Memiliki KITAS 312
- Legalitas Bekerja: Memiliki KITAS 312 memungkinkan tenaga kerja asing untuk bekerja secara sah di Indonesia sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan imigrasi yang berlaku.
- Mobilitas: Pemegang KITAS 312 dapat tinggal dan bepergian di dalam Indonesia tanpa batasan selama masa berlaku izin.
- Akses ke Layanan Publik: Pemegang KITAS juga bisa mendapatkan akses ke layanan tertentu di Indonesia, seperti perbankan, properti, dan layanan kesehatan.
6. Kewajiban Pemegang KITAS 312
- Pemegang KITAS 312 harus mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan ketenagakerjaan dan imigrasi.
- Jika kontrak kerja selesai atau jika TKA berhenti bekerja sebelum masa KITAS habis, TKA harus melapor ke kantor imigrasi untuk mengurus EPO (Exit Permit Only) sebelum meninggalkan Indonesia.
7. Perbedaan KITAS 312 dengan Jenis KITAS Lainnya
- KITAS 312Â adalah KITAS khusus untuk bekerja. Ini berbeda dengan KITAS lainnya, seperti KITAS untuk tujuan keluarga (KITAS 317) atau KITAS untuk belajar (KITAS 316).
Kesimpulan
KITAS 312 (Working Visa)Â adalah izin penting yang memungkinkan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dengan legal. Proses pengajuannya melibatkan beberapa tahap, mulai dari persetujuan RPTKA, mendapatkan Notifikasi, hingga mengurus KITAS di kantor imigrasi. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing perlu memahami dan mengikuti setiap tahapan dengan cermat untuk memastikan legalitas pekerja asing di Indonesia.