Exit Permit Only adalah izin untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. Biasanya Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah habis masa kontrak kerjanya dengan perusahaan tempat dia bekerja.

Dokumen Persyaratan EPO :

  1. Original Passport
  2. KITAS / ITAS
  3. IMTA / Notifikasi
  4. RPTKA
  5. Original DPKK

Detail Tentang Exit Permit Only (EPO)

Exit Permit Only (EPO) adalah jenis izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia untuk pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang ingin meninggalkan Indonesia secara permanen, yaitu dengan niat untuk tidak kembali ke Indonesia. EPO mengizinkan pemegangnya untuk keluar dari Indonesia dan menyelesaikan proses administrasi imigrasi yang diperlukan sebelum meninggalkan negara secara definitif.

Poin-poin Utama tentang Exit Permit Only (EPO):

1. Apa Itu EPO?

Exit Permit Only (EPO) adalah izin yang diberikan kepada pemegang KITAS atau KITAP yang ingin meninggalkan Indonesia secara permanen. EPO digunakan untuk menyelesaikan administrasi terkait izin tinggal yang berlaku agar status izin tinggal dapat dihapus atau diakhiri secara resmi.

2. Kriteria Penerima EPO

EPO diberikan kepada:

  • Pemegang KITAS: Individu yang memiliki izin tinggal terbatas.
  • Pemegang KITAP: Individu yang memiliki izin tinggal tetap.

Kriteria umum untuk mendapatkan EPO meliputi:

  • Status KITAS/KITAP yang Aktif: Harus memiliki KITAS atau KITAP yang masih berlaku.
  • Rencana Keluar Permanen: Memiliki niat untuk meninggalkan Indonesia secara permanen dan tidak akan kembali lagi.

3. Proses Pengajuan EPO

Pengajuan EPO harus dilakukan di kantor imigrasi setempat di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengajuan EPO:

a. Persiapan Dokumen

Dokumen yang biasanya diperlukan untuk mengajukan EPO meliputi:

  • Paspor: Paspor yang masih berlaku.
  • KITAS/KITAP: Salinan KITAS atau KITAP yang masih berlaku.
  • Formulir Permohonan: Formulir aplikasi EPO yang diisi dengan benar.
  • Surat Pernyataan: Surat pernyataan atau dokumen lain yang menyatakan niat untuk meninggalkan Indonesia secara permanen.
  • Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran biaya administrasi yang diperlukan.

b. Pengajuan

  • Kunjungi Kantor Imigrasi: Mengunjungi kantor imigrasi setempat dengan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan EPO.
  • Proses Administrasi: Proses administrasi dan verifikasi dokumen oleh petugas imigrasi.

c. Biaya

Biaya pengajuan EPO bervariasi tergantung pada kebijakan kantor imigrasi setempat. Biaya ini biasanya dibayar saat mengajukan permohonan.

4. Hak dan Kewajiban Pemegang EPO

  • Hak:
  • Keluar Permanen: Memungkinkan pemegang untuk meninggalkan Indonesia secara permanen dan menyelesaikan administrasi imigrasi yang diperlukan.
  • Kewajiban:
  • Pemenuhan Administrasi: Menyelesaikan administrasi terkait izin tinggal, termasuk pembayaran biaya dan pengembalian KITAS atau KITAP.
  • Kepatuhan: Mematuhi semua peraturan imigrasi selama proses pengajuan EPO.

5. Keuntungan EPO

  • Administrasi yang Teratur: Memastikan bahwa proses administrasi imigrasi selesai dengan benar sebelum meninggalkan Indonesia.
  • Kepastian Status: Memberikan kepastian bahwa izin tinggal di Indonesia telah diakhiri secara resmi.
  • Pencegahan Masalah di Masa Depan: Menghindari masalah terkait status imigrasi jika pemegang izin ingin masuk kembali ke Indonesia di masa depan.

6. Perbedaan EPO dan Exit Re-Entry Permit (ERP)

  • EPO (Exit Permit Only): Diberikan untuk meninggalkan Indonesia secara permanen, memastikan administrasi izin tinggal diakhiri.
  • ERP (Exit Re-Entry Permit): Diberikan untuk perjalanan keluar dan kembali ke Indonesia dengan status izin tinggal tetap aktif, biasanya untuk perjalanan jangka pendek.

7. Kesimpulan

Exit Permit Only (EPO) adalah izin yang memungkinkan pemegang KITAS atau KITAP untuk meninggalkan Indonesia secara permanen. EPO digunakan untuk menyelesaikan administrasi imigrasi yang diperlukan sebelum meninggalkan negara, sehingga status izin tinggal dapat diakhiri secara resmi. Proses pengajuan EPO melibatkan persiapan dokumen, pengajuan di kantor imigrasi, dan pembayaran biaya. EPO memberikan kepastian administratif bagi mereka yang tidak berniat kembali ke Indonesia, memastikan bahwa semua kewajiban imigrasi telah dipenuhi.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required