-
Jenis Identitas Kitas itu apa??
KITAS/ITAS adalah (Kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP adalah (Kartu) Izin Tinggal Tetap. Permohonan KITAS dan KITAP diajukan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dengan wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.
-
Berapa lama masa berlaku Kitas??
Warga Negara Asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk berbagai keperluan wajib memiliki KITAS. Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang.
-
Apa manfaat Kitas??
Mengenal Kegunaan KITAS Dalam Berbisnis
Selain visa, WNA diwajibkan untuk memiliki izin tinggal yang sah bila ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Dengan adanya izin tinggal, dapat memberikan fleksibilitas kepada pemegang izin untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya.
-
Kitas dikeluarkan oleh siapa??
KITAS dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya. Adapun permohonan untuk mendapatkan KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku
-
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing bagi siapa saja??
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada: Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia. Keluarga karena perkawinan campuran.
-
Apa yang dimaksud dengan Izin Tinggal Tetap??
Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnyalima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.
-
Apa perbedaan itas dan kitas??
ITAS merupakan singkatan dari Izin Tinggal Terbatas, sedangkan KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas. Keduanya sebenarnya sama, yaitu visa izin tinggal sementara atau terbatas di Indonesia. Satu-satunya perbedaan adalah KITAS merupakan kartu fisik, sementara ITAS adalah izinnya itu sendiri.
-
Berapa lama orang asing yang mendapat izin tinggal di Indonesia??
Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
-
Apa yang dimaksud dengan visa??
Visa adalah sebuah dokumen resmi yang diperlukan untuk dapat masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya distempel di paspor penerima sangat diperlukan jika seseorang hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.
-
Visa untuk WNA yang akan menikah dengan WNI??
Orang asing pasangan kawin campur atau penyatuan keluarga bisa mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas C 317. Seluruh permohonan dilakukan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id. Persyaratan Visa Tinggal Terbatas untuk Penyatuan Keluarga Indeks 317 (Menikah dengan WNI)
-
Apakah WNA yang menikah dengan WNI bisa bekerja di Indonesia??
WNA yang menikah secara sah dengan seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) dapat mendapatkan izin tinggal dengan disponsori pasangannya. Namun, visa yang didapatkan dengan sponsor pasangan bukanlah visa untuk bekerja sehingga WNA hanya diberikan hak untuk tinggal tidak untuk bekerja.
-
Apa yang dimaksud dengan visa kunjungan saat kedatangan??
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
-
Izin tinggal ada berapa??
Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap). Masing-masing jenis izin tersebut tidak sama atau berbeda fungsinya.
-
Visa on Arrival apa artinya??
Visa On Arrival (VOA) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara. VOA diberikan untuk tinggal di wilayah Indonesia dengan jangka waktu paling lambat 30 hari dan dapat di perpanjang paling banyak 1 kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari.
-
Apa itu visa pre arrival??
Visa kunjungan sebelum kedatangan (visa pre-arrival) adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan suatu negara yang berada di negara.
-
Bagaimanakah dengan visa yang sudah diperoleh WNA namun belum dapat dipergunakan untuk masuk ke Wilayah Indonesia??
Visa yang diterbitkan oleh perwakilan RI hanya berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal dikeluarkan. Jika tidak digunakan, visa tersebut akan batal secara otomatis.
-
Apa fungsi exit permit??
Exit Permit adalah izin untuk meninggalkan wilayah Republik Indonesia. Paspor dinas dan Exit Permit adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan mengingat paspor dinas tidak dapat digunakan untuk meninggalkan wilayah RI tanpa adanya Exit Permit.
-
Apakah itu Golden visa??
Golden visa sendiri merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Pemegang golden visa ini nantinya akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum.
-
Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada Orang Asing bagi siapa saja??
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada: Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia. Keluarga karena perkawinan campuran.
-
Apa itu Kitas bagi WNA??
Kepanjangan KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas. KITAS merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dan untuk mengurus berbagai keperluan pengurusan kependudukan.
-
Berapa lama masa berlaku Kitas??
Setelah melangsungkan pernikahan selama dua tahun, warga negara asing bisa langsung mengajukan permohonan izin tinggal permanen (KITAP). KITAP dapat berlaku hingga 5 tahun dengan fasilitas izin Multiple Exit and Re-Entry.
-
Apa gunanya Kitas??
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali.
-
Apakah pemegang Kitas bisa bekerja di Indonesia??
Untuk dapat bekerja di Indonesia, tenaga kerja asing tersebut harus mempunyai izin tinggal terbatas (KITAS) yang terlebih dahulu harus mempunyai visa untuk bekerja di Indonesia atas nama tenaga kerja asing yang bersangkutan untuk dikeluarkan izinnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
-
Berapa lama proses visa turun??
Lamanya waktu menunggu visa kerja tergantung negara yang akan dituju. Namun, biasanya hanya berkisar sepekan. Di Indonesia sendiri, visa kerja akan dikeluarkan paling lambat empat hari kerja setelah pembayaran. Negara-Negara Eropa butuh waktu 4-20 hari.
-
Apakah pemegang Kitas investor boleh bekerja??
Menurut BKPM, direktur perusahaan yang memiliki KITAS/ITAS investor dapat bekerja selama kriteria berikut dipenuhi: Semua kewajiban yang ditangani direktur harus memenuhi ruang lingkup aktivitas bisnis perusahaan.
-
Berapa kali visa kunjungan bisa diperpanjang??
Izin Tinggal Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masing-masing berdurasi 30 (tiga puluh) hari.
-
Berapa lama masa berlaku visa kunjungan??
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa paling lama 5 (lima) tahun. Visa ini dapat digunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan).
-
Berapa lama proses pembuatan kitas baru??
emangkasan penerbitan kitas ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. Dirjen Imigrasi segera memangkas proses pembuatan kitas dari 14 hari menjadi empat-tujuh hari kerja setelah pembayaran. Empat hari bagi yang sudah mempunyai foto bimoterik dan tujuh hari bagi yang belum memiliki foto biometrik.
-
Apa yang dimaksud dengan vitas??
Visa tinggal terbatas (VITAS) diberikan kepada warga negara asing yang hendak tinggal di Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun. Setibanya di Indonesia VITAS bisa digunakan untuk pengajuan Izin Tinggal Terbatas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanda masuk Imigrasi diberikan.
-
Apakah WNA yang menikah dengan WNI bisa bekerja di Indonesia??
WNA yang menikah secara sah dengan seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) dapat mendapatkan izin tinggal dengan disponsori pasangannya. Namun, visa yang didapatkan dengan sponsor pasangan bukanlah visa untuk bekerja sehingga WNA hanya diberikan hak untuk tinggal tidak untuk bekerja.
-
Apa itu visa investor??
Pengertian KITAS INVESTOR , adalah visa yang dibuat khusus untuk memenuhi kebutuhan investor yang berbisnis di Indonesia. Untuk memudahkan hal-hal yang berhubungan dengan tinggal di Indonesia dan izin kerja mereka.
-
Apa itu Izin Tinggal Keimigrasian??
Pemberian Izin Tinggal Keimigrasian merupakan bagian dari pelayanan keimigrasian kepada masyarakat (selain pelayanan pemberian Paspor bagi Warga Negara Indonesia), khususnya orang asing yang akan masuk, bertinggal dan berkegiatan di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
-
Apakah pemegang Kitap bisa bekerja??
Pemegang KITAP yang disponsori oleh pasangan berhak untuk bekerja sebagai wirausaha mandiri. Pasal 61 Undang-Undang Keimigrasian sebenarnya sudah mengatur manfaat ini. Namun, jika Anda mulai bekerja dengan perusahaan Indonesia, Anda akan diberikan izin kerja oleh majikan Anda bersama dengan KITAP Anda.
-
Apakah visa bisa ditolak??
Jika Anda pernah mendapatkan visa ke Negara tertentu lantas tinggal di Negara itu melebihi batas waktu yang diizinkan, ataupun menggunakan visa yang diberikan untuk tujuan yang salah, seperti contohnya; visa wisata, tapi digunakan untuk bekerja. Maka kemungkinan besar pengajuan visa Anda selanjutnya akan ditolak.
-
Apa saja jenis jenis visa??
Secara umum visa terdiri dari 4 jenis yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Kemudian, visa kunjungan dibedakan lagi menjadi beberapa macam yaitu visa sekali perjalanan, visa beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).
-
Jika visa ditolak kapan bisa apply lagi??
Jika aplikasi anda ditolak dibawah 221(g), anda akan diberikan surat tertulis yang memberitahu anda tentang penolakan visa dan akan memiliki 12 bulan sejak tanggal itu untuk menyerahkan dokumen yang diminta tanpa harus mengajukan permohonan kembali dan tanpa harus membayar biaya aplikasi visa baru.
-
Berapa tabungan yang harus dimiliki untuk visa Schengen??
Salah satu faktor penting agar pengajuan visa kamu berhasil adalah syarat minimal tabungan visa Eropa atau visa Schengen yakni minimal 450 euro atau sekitar Rp7,500,000.
-
Visa untuk WNA yang akan menikah dengan WNI??
Orang asing pasangan kawin campur atau penyatuan keluarga bisa mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas C 317.
-
Apakah WNA dapat memiliki KTP??
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tidak setiap WNA bisa memiliki KTP-el, melainkan WNA yang mempunyai izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
-
Apa syarat WNA untuk bisa memiliki KTP Indonesia??
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi WNA untuk mendapatkan KTP-OA yaitu perpindahan penduduk (F1-03)* dan Nomor KK dan NIK. Prosedurnya antara lain pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas, Petugas verifikasi menemui RT setempat untuk TTD berita acara verifikasi
-
Apakah ada visa pelajar??
Visa pelajar merupakan golongan Visa Tinggal Terbatas dengan nomor indeks C316. Visa pelajar adalah jenis visa yang diberikan kepada individu yang ingin melanjutkan pendidikan formal di suatu negara.
-
Berapa lama masa berlaku visa Indonesia??
Subloordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan “Visa Kunjungan Wisata ini berlaku untuk 60 hari dan bisa diperpanjang hingga maksimal 180 hari.
-
Berapa lama masa berlaku visa pelajar??
Masa berlaku normal visa pelajar jangka panjang (VLS-TS) adalah satu tahun, kecuali dalam kondisi tertentu dimana masa berlaku visa yang dikeluarkan memiliki durasi lebih pendek untuk beberapa kasus tertentu.
-
Apa itu calling visa untuk TKI??
'Calling Visa' memang melibatkan agen perseorangan atau calo yang melakukan kontak langsung dengan sumber di luar negeri yang membutuhkan tenaga kerja. Thamrin mengatakan, negara tujuan TKI melalui jalur ini adalah Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea, Singapura dan Cina.
-
Apakah orang asing bisa masuk kartu keluarga??
Setelah melangsungkan perkawinan, terdapat update status perkawinan di KTP WNI dari “belum kawin” menjadi “kawin”, yang merupakan perubahan data. Namun, selain update KTP WNI, jika Anda menikah dengan WNA, maka terdapat juga penerbitan KK dan KTP baru bagi WNA yang salah satu syaratnya adalah kepemilikan KITAP.
-
Berapa lama proses pembuatan IMTA??
Jangka waktu penyelesaian adalah 3 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
-
Apa itu IMTA dan Rptka??
Surat Permohonan Notifikasi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) 12 Bulan atau Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Non Hasil Penilaian Kelayakan yang ditujukan kepada Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Apa itu Retribusi IMTA??
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing.
-
Kapan DPKK dibayarkan??
Pembayaran DPKK dilaksanakan terhitung bulan Januari 1997 dan dibayarkan untuk 12 (dua belas) bulan dimuka. Bagi TKWNAP yang bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, Pengguna TKWNAP membayar DPKK sekaligus dimuka sesuai dengan jangka waktu berlakunya IKTA.
-
Apakah WNA bisa memiliki saham di perusahaan Indonesia??
Warga Negara Asing (”WNA”) diperbolehkan memiliki saham dalam suatu perusahaan. Apabila terdapat modal asing dalam suatu perusahaan, maka perusahaan dikategorikan sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (”PMA”).
-
Apakah boleh seorang WNA membeli villa di Indonesia??
Pemerintah mempermudah Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki hunian di Indonesia. WNA bisa beli rumah tapak maupun hunian vertikal di Indonesia dengan syarat memiliki paspor.
-
Bolehkah orang asing beli properti di Indonesia??
Membeli hunian tidak hanya diperuntukkan bagi warga lokal, karena Warga Negara Asing alias WNA beli rumah di Indonesia pun ternyata diperbolehkan.