Exit Reentry Permit adalah izin untuk seorang Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KITAS ingin meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. ERP bisa dilakukan walaupun WNA atau TKA tersebut sudah tidak berada di Indonesia
Dokumen Persyaratan ERP :
- KITAS / ITAS
- IMTA / Notifikasi
- Original DPKK
- Stamp Keluar
- Tiket Keluar dari Indonesia
Detail Tentang Exit Re-Entry Permit (ERP)
Exit Re-Entry Permit (ERP) adalah izin yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kepada pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang ingin meninggalkan Indonesia untuk periode tertentu dan kemudian kembali ke Indonesia tanpa kehilangan status izin tinggal mereka. ERP memastikan bahwa pemegang izin tinggal dapat keluar dari Indonesia dan kembali tanpa perlu mengajukan izin tinggal baru setiap kali mereka pulang.
Poin-poin Utama tentang Exit Re-Entry Permit (ERP):
1. Apa Itu ERP?
Exit Re-Entry Permit (ERP)Â adalah izin yang memungkinkan pemegang KITAS atau KITAP untuk melakukan perjalanan keluar dari Indonesia dan kembali dengan tetap mempertahankan status izin tinggal mereka. ERP ini penting bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri namun ingin memastikan bahwa izin tinggal mereka di Indonesia tetap berlaku saat mereka kembali.
2. Kriteria Penerima ERP
ERP diberikan kepada:
- Pemegang KITAS: Individu yang memiliki izin tinggal terbatas.
- Pemegang KITAP: Individu yang memiliki izin tinggal tetap.
Kriteria umum untuk mendapatkan ERP termasuk:
- Status KITAS/KITAP yang Aktif: Harus memiliki KITAS atau KITAP yang masih berlaku dan dalam status baik.
- Kepatuhan Terhadap Peraturan Imigrasi: Tidak memiliki pelanggaran terhadap peraturan imigrasi Indonesia.
3. Durasi dan Masa Berlaku ERP
- Durasi ERP: ERP biasanya berlaku untuk satu kali perjalanan keluar dan kembali. Untuk perjalanan berikutnya, pemegang ERP harus mengajukan ERP baru.
- Masa Berlaku: ERP berlaku selama periode tertentu yang ditentukan pada saat pengajuan, biasanya sesuai dengan rencana perjalanan pemohon.
4. Proses Pengajuan ERP
Pengajuan ERP harus dilakukan di kantor imigrasi setempat di Indonesia sebelum pemohon meninggalkan negara. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengajuan ERP:
a. Persiapan Dokumen
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan ERP meliputi:
- Paspor: Paspor yang masih berlaku.
- KITAS/KITAP: Salinan KITAS atau KITAP yang masih berlaku.
- Formulir Permohonan: Formulir aplikasi ERP yang diisi dengan benar.
- Bukti Rencana Perjalanan: Dokumen yang menunjukkan rencana perjalanan keluar dari Indonesia dan tanggal kepulangan.
b. Pengajuan
- Kunjungi Kantor Imigrasi: Mengunjungi kantor imigrasi setempat dengan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan ERP.
- Proses Administrasi: Proses administrasi dan verifikasi dokumen oleh petugas imigrasi.
c. Biaya
Biaya untuk pengajuan ERP bervariasi tergantung pada kebijakan kantor imigrasi setempat. Biaya ini biasanya dibayar pada saat pengajuan.
5. Hak dan Kewajiban Pemegang ERP
- Hak:
- Perjalanan: Memungkinkan pemegang ERP untuk meninggalkan Indonesia dan kembali dengan status izin tinggal yang tetap aktif.
- Kepastian Status: Memastikan bahwa KITAS atau KITAP tetap berlaku saat kembali ke Indonesia.
- Kewajiban:
- Mematuhi Peraturan Imigrasi: Mematuhi semua peraturan imigrasi selama berada di luar Indonesia dan saat kembali.
- Pengajuan ERP Baru: Untuk setiap perjalanan berikutnya, pemegang ERP harus mengajukan ERP baru sebelum meninggalkan Indonesia.
6. Keuntungan ERP
- Kepastian Status Izin Tinggal: Memastikan bahwa status KITAS atau KITAP tetap aktif selama perjalanan internasional.
- Kemudahan Perjalanan: Memudahkan perjalanan keluar dan masuk Indonesia tanpa harus mengajukan visa baru setiap kali kembali.
- Fleksibilitas: Memberikan fleksibilitas untuk bepergian ke luar negeri dengan keyakinan bahwa izin tinggal tetap terjaga.
7. Perbedaan antara ERP dan MERP
- ERP (Exit Re-Entry Permit): Hanya berlaku untuk satu kali perjalanan keluar dan kembali. Setiap perjalanan berikutnya memerlukan pengajuan ERP baru.
- MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit): Memungkinkan beberapa perjalanan keluar dan kembali selama masa berlaku MERP (biasanya 1 tahun).
8. Kesimpulan
Exit Re-Entry Permit (ERP)Â adalah izin yang memungkinkan pemegang KITAS atau KITAP untuk meninggalkan Indonesia dan kembali dengan tetap mempertahankan status izin tinggal mereka. ERP ini penting bagi mereka yang memiliki rencana perjalanan internasional tetapi ingin memastikan bahwa izin tinggal mereka di Indonesia tidak terpengaruh. Proses pengajuan ERP melibatkan persiapan dokumen, pengajuan di kantor imigrasi, dan pembayaran biaya. ERP memberikan kemudahan dan kepastian bagi pemegang KITAS atau KITAP dalam mengatur perjalanan internasional mereka.