Visa ini dapat diberikan kepada Orang Asing yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia.
Dokumen Persyaratan Visa Tinggal Terbatas 318 Repatriasi :
- Surat Penjaminan dari Penjamin
- Fotokopi Paspor Kebangsaan Yang Sah Dan Masih Berlaku Paling Singkat 18 (delapan belas) bulan
- Bukti Pernah Menjadi Warga Negara Indonesia Yang Dapat Dibuktikan Dengan Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Pemerintah Republik Indonesia Seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Paspor, atau Surat Kepemilikan Tanah
- Bukti Memiliki Biaya Hidup Bagi Dirinya Dan/Atau Keluarganya Selama Berada Di Wilayah Indonesia Paling Sedikit US$1500 (Seribu Lima Ratus Dollar Amerika)
- Pas Foto Berwarna Dengan Ukuran 4 cm x 6 cm Dengan Latar Belakang Berwarna Putih Sebanyak 2 (dua) Lembar.
Detail Tentang Visa Tinggal Terbatas (VITAS) 318 – Repatriasi
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) 318 – Repatriasi adalah visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki tujuan untuk kembali (repatriasi) ke Indonesia setelah sebelumnya memiliki kewarganegaraan Indonesia atau yang memiliki ikatan hukum tertentu dengan Indonesia. VITAS 318 diperuntukkan bagi WNA keturunan Indonesia, mantan warga negara Indonesia (WNI), atau mereka yang memenuhi syarat khusus terkait repatriasi. Visa ini memberikan izin tinggal terbatas di Indonesia dan, setelah masuk ke Indonesia, dapat dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan masa berlaku tertentu.
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang VITAS 318 – Repatriasi:
1. Apa Itu Visa Tinggal Terbatas (VITAS) 318 – Repatriasi?
VITAS 318 adalah visa yang dikeluarkan bagi WNA yang ingin kembali atau repatriasi ke Indonesia. Visa ini memungkinkan WNA yang memiliki hubungan khusus dengan Indonesia, seperti mantan WNI atau keturunan WNI, untuk tinggal sementara di Indonesia. Setelah mereka memasuki Indonesia dengan VITAS 318, visa ini akan dikonversi menjadi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
VITAS 318 termasuk dalam kategori visa repatriasi, yang memberikan akses bagi mereka yang memiliki ikatan sejarah atau kewarganegaraan sebelumnya dengan Indonesia untuk kembali dan tinggal di negara tersebut.
2. Siapa yang Bisa Mengajukan VITAS 318 – Repatriasi?
Visa ini diperuntukkan bagi kategori tertentu, termasuk:
- Mantan Warga Negara Indonesia (WNI): Orang-orang yang sebelumnya memegang kewarganegaraan Indonesia, tetapi kemudian berubah menjadi warga negara asing, dan sekarang ingin kembali ke Indonesia.
- Keturunan WNI: Anak-anak atau keturunan dari WNI yang sudah menjadi warga negara asing, namun ingin kembali dan tinggal di Indonesia.
- WNA dengan Ikatan Keluarga atau Hukum dengan Indonesia: Individu yang memiliki hubungan hukum atau keluarga dengan Indonesia, seperti pasangan WNI yang ingin kembali tinggal di Indonesia.
3. Tujuan Penggunaan VITAS 318
VITAS 318 digunakan oleh WNA yang memiliki keinginan untuk kembali ke Indonesia karena alasan repatriasi, baik karena faktor sejarah, ikatan keluarga, atau kewarganegaraan sebelumnya. Beberapa tujuan spesifik VITAS 318 meliputi:
- Repatriasi Mantan WNI: Bagi individu yang sebelumnya warga negara Indonesia dan ingin kembali ke negara asalnya.
- Kepulangan Keturunan WNI: Bagi keturunan WNI yang sekarang adalah WNA, namun ingin tinggal di Indonesia.
- Reunifikasi Keluarga: Memungkinkan anggota keluarga WNI yang sekarang menjadi WNA untuk kembali dan tinggal bersama keluarga mereka di Indonesia.
4. Masa Berlaku VITAS 318
- Masa Berlaku Awal: VITAS 318 biasanya diberikan dengan masa berlaku hingga 1 tahun. Setelah masuk ke Indonesia, visa ini dikonversi menjadi KITAS dengan masa berlaku yang sama.
- Perpanjangan: KITAS yang berasal dari VITAS 318 dapat diperpanjang setiap tahun, tergantung pada kebutuhan dan status hukum pemohon.
5. Proses Pengajuan VITAS 318
Proses pengajuan VITAS 318 mirip dengan visa tinggal terbatas lainnya. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pengajuan VITAS 318:
a. Pengajuan Visa
Pengajuan dapat dilakukan di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di luar negeri, atau melalui sistem daring Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Pemohon harus mengajukan visa ini sebelum memasuki Indonesia.
b. Dokumen yang Diperlukan
Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan untuk pengajuan VITAS 318 meliputi:
- Paspor asli: Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan.
- Dokumen yang Membuktikan Hubungan dengan Indonesia: Seperti bukti bahwa pemohon adalah mantan WNI (misalnya, surat naturalisasi) atau bukti keturunan WNI (misalnya, akta kelahiran orang tua yang menunjukkan bahwa mereka adalah WNI).
- Surat Sponsor: Jika diperlukan, surat sponsor dari anggota keluarga di Indonesia yang mengundang pemohon untuk kembali ke Indonesia.
- Surat Pernyataan Repatriasi: Dokumen yang menyatakan maksud pemohon untuk repatriasi ke Indonesia.
c. Biaya Pengajuan
Biaya pengajuan VITAS 318 bervariasi tergantung pada negara asal pemohon dan kebijakan konsulat atau kedutaan besar Indonesia yang bersangkutan.
6. Konversi VITAS Menjadi KITAS
Setelah WNA masuk ke Indonesia dengan VITAS 318, visa ini harus dikonversi menjadi KITAS di kantor imigrasi setempat. KITAS akan berlaku selama 1 tahun dan bisa diperpanjang setiap tahun sesuai kebutuhan pemohon.
7. Hak dan Kewajiban Pemegang VITAS 318/KITAS Repatriasi
Pemegang VITAS 318 dan KITAS yang dihasilkan dari visa ini memiliki hak dan kewajiban yang mirip dengan pemegang KITAS lainnya:
a. Hak
- Tinggal di Indonesia: Pemegang KITAS berhak tinggal di Indonesia selama masa berlaku izin tinggal mereka.
- Perpanjangan Izin Tinggal: KITAS Repatriasi dapat diperpanjang setiap tahun.
b. Kewajiban
- Melaporkan Keberadaan: Pemegang KITAS harus melaporkan keberadaan mereka dan setiap perubahan alamat ke kantor imigrasi setempat.
- Mematuhi Peraturan Imigrasi: Pemegang KITAS harus mematuhi seluruh peraturan imigrasi Indonesia.
- Tidak Bekerja: Pemegang KITAS Repatriasi biasanya tidak diizinkan untuk bekerja di Indonesia kecuali mereka mengajukan visa kerja yang sesuai.
8. Perpanjangan KITAS Repatriasi
KITAS yang berasal dari VITAS 318 dapat diperpanjang setiap tahun, tergantung pada kebutuhan pemohon dan status mereka di Indonesia. Perpanjangan dilakukan di kantor imigrasi setempat dan membutuhkan pengajuan dokumen yang relevan, seperti paspor, KITAS sebelumnya, dan bukti hubungan dengan Indonesia.
9. KITAP untuk Repatriasi
Setelah beberapa tahun tinggal di Indonesia dengan KITAS Repatriasi, pemohon dapat mengajukan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk tinggal tetap di Indonesia. KITAP memberikan izin tinggal tetap selama 5 tahun dan bisa diperpanjang tanpa batas. Pemohon KITAP biasanya harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki KITAS selama minimal 3 tahun dan tetap memiliki hubungan hukum dengan Indonesia.
10. Kesimpulan
VITAS 318 – Repatriasi adalah visa yang diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin kembali ke Indonesia karena memiliki ikatan sejarah, keluarga, atau kewarganegaraan sebelumnya dengan Indonesia. Visa ini memungkinkan mereka untuk tinggal sementara di Indonesia dan, setelah masuk, dikonversi menjadi KITAS dengan masa berlaku 1 tahun, yang dapat diperpanjang setiap tahun.
VITAS 318 memberikan kesempatan bagi mantan WNI, keturunan WNI, dan individu dengan ikatan hukum tertentu untuk kembali ke Indonesia dan tinggal bersama keluarga atau melanjutkan kehidupan di negara asal mereka. Pemegang visa ini harus mematuhi peraturan imigrasi dan memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan mereka serta tidak diizinkan untuk bekerja tanpa izin yang sah.