Visa tinggal terbatas 317 diperuntukan bagi para pengikut ( istri / suami dan anak ) dari tenaga asing yang bekerja di Indonesia. Untuk anak,

batas maksimal umur adalah 18 tahun, Diatas 18 tahun diharuskan menggunakan sponsor sekolah / universitas. Visa tinggal terbatas diberikan untuk 1 tahun. Bagi pemegang visa tinggal terbatas dapat juga mengajukan ITAS ( Ijin Tinggal Terbatas ).

Dokumen Persyaratan Visa Tinggal Terbatas 317 :

  1. Passport Minimum Valid 18 Bulan
  2. Rekening Koran Penjamin 3 Bulan Terakhir Dengan Minimum Saldo Setara $ 1500
  3. Kartu Keluarga Yang Sudah Ditranslasi Ke Inggris atau Indonesia ( untuk pengikut anak )
  4. Akta Nikah Yang Sudah Ditranslasi Ke Inggris atau Indonesia ( untuk pengikut istri / suami dan anak )
  5. Akta Kelahiran Yang Sudah Ditranslasi Ke Inggris atau Indonesia ( untuk pengikut anak )
  6. Surat Persetujuan Visa / ITAS / ITAP Milik Ayah / Ibu ( untuk pengikut anak )

Detail Tentang VISA TINGGAL TERBATAS (VITAS) 317 atau Limited Stay Visa for Family

VISA TINGGAL TERBATAS (VITAS) 317 atau Limited Stay Visa for Family adalah visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia karena memiliki hubungan keluarga dengan WNA atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah tinggal di Indonesia. Visa ini memungkinkan anggota keluarga dari WNI atau WNA pemegang izin tinggal (seperti KITAS atau KITAP) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan biasanya digunakan oleh pasangan, anak-anak, atau orang tua yang ingin berkumpul dengan keluarganya yang sudah tinggal di Indonesia.

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang VITAS 317 atau Limited Stay Visa for Family:

1. Apa Itu Visa Tinggal Terbatas (VITAS) 317?

VITAS 317 adalah visa yang memungkinkan WNA untuk tinggal di Indonesia berdasarkan hubungan keluarga. Biasanya, visa ini digunakan oleh pasangan (suami/istri), anak-anak, atau orang tua dari WNI atau WNA yang sudah memiliki izin tinggal resmi di Indonesia (seperti pemegang KITAS atau KITAP). Setelah masuk ke Indonesia dengan VITAS 317, visa ini akan dikonversi menjadi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), yang memberikan izin tinggal sementara di Indonesia.

2. Siapa yang Bisa Mengajukan VITAS 317?

VITAS 317 dapat diajukan oleh:

  • Pasangan sah dari WNI atau WNA yang memiliki KITAS/KITAP di Indonesia.
  • Anak-anak di bawah usia 18 tahun dari WNI atau WNA pemegang KITAS/KITAP.
  • Orang tua yang ingin tinggal bersama anak mereka yang merupakan WNI atau WNA pemegang KITAS/KITAP.

3. Tujuan Penggunaan VITAS 317

Visa ini digunakan untuk menyatukan kembali keluarga, memungkinkan WNA untuk tinggal bersama keluarga mereka yang sudah berada di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk:

  • Tinggal bersama pasangan: WNA yang menikah dengan WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia dapat menggunakan visa ini untuk tinggal bersama pasangan mereka.
  • Mengasuh anak: Orang tua yang ingin tinggal bersama anak-anak mereka di Indonesia.
  • Menyatukan keluarga: Menyatukan anggota keluarga yang terpisah, baik karena pernikahan lintas negara maupun karena anggota keluarga sudah tinggal di Indonesia untuk keperluan lain (misalnya bekerja atau berinvestasi).

4. Masa Berlaku VITAS 317

  • Masa Berlaku Awal: VITAS 317 biasanya diberikan dengan masa berlaku 1 tahun. Setelah masuk ke Indonesia, visa ini dikonversi menjadi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dengan masa berlaku yang sama (1 tahun).
  • Perpanjangan: KITAS yang dihasilkan dari VITAS 317 dapat diperpanjang setiap tahun, selama pemohon masih memenuhi syarat, seperti hubungan keluarga yang sah dan status legal di Indonesia.

5. Proses Pengajuan VITAS 317

Proses pengajuan VITAS 317 melibatkan beberapa langkah penting:

a. Pengajuan Visa

Pengajuan VITAS 317 dapat dilakukan di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di luar negeri, atau melalui sistem daring Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Pengajuan ini biasanya dilakukan oleh WNA yang berada di luar Indonesia dan ingin bergabung dengan keluarga mereka yang tinggal di Indonesia.

b. Dokumen yang Diperlukan

Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan untuk pengajuan VITAS 317 meliputi:

  • Paspor asli: Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan.
  • Akta pernikahan atau akta kelahiran: Bukti hubungan keluarga, seperti akta pernikahan (untuk pasangan) atau akta kelahiran (untuk anak-anak).
  • Kartu Keluarga (KK) dan KTP pasangan: Jika pasangan adalah WNI, diperlukan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP.
  • KITAS/KITAP pasangan atau orang tua: Jika pasangan atau orang tua adalah WNA, diperlukan fotokopi KITAS atau KITAP yang dimiliki oleh pasangan atau orang tua yang tinggal di Indonesia.
  • Surat sponsor: Surat sponsor dari pasangan atau anggota keluarga yang tinggal di Indonesia.
  • Surat domisili: Bukti tempat tinggal di Indonesia.

c. Biaya Pengajuan

Biaya pengajuan VITAS 317 bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing konsulat atau kedutaan besar Indonesia di luar negeri. Biaya ini juga dapat bervariasi tergantung pada durasi izin tinggal yang diajukan.

6. Konversi VITAS Menjadi KITAS

Setelah masuk ke Indonesia dengan VITAS 317, visa ini harus dikonversi menjadi KITAS di kantor imigrasi setempat. KITAS ini akan berlaku selama 1 tahun dan bisa diperpanjang setiap tahun sesuai kebutuhan. KITAS untuk keluarga juga memberikan izin tinggal sementara bagi pemegangnya untuk tinggal bersama anggota keluarga mereka di Indonesia.

7. Perpanjangan KITAS Keluarga

Perpanjangan KITAS Keluarga (hasil dari VITAS 317) dapat dilakukan setiap tahun selama pemohon masih memenuhi syarat, seperti memiliki hubungan keluarga yang sah dan tetap tinggal di Indonesia. Proses perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku KITAS habis.

8. Hak dan Kewajiban Pemegang VITAS 317/KITAS Keluarga

Pemegang VITAS 317 yang telah dikonversi menjadi KITAS memiliki beberapa hak dan kewajiban, di antaranya:

a. Hak

  • Tinggal bersama keluarga: Pemegang KITAS berhak tinggal di Indonesia dan tinggal bersama pasangan, anak, atau orang tua mereka.
  • Perpanjangan Izin Tinggal: KITAS keluarga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, dengan proses yang lebih sederhana dibandingkan visa jenis lainnya.

b. Kewajiban

  • Melaporkan Keberadaan: Pemegang KITAS harus melaporkan keberadaan mereka dan setiap perubahan alamat ke kantor imigrasi setempat.
  • Mematuhi Peraturan Imigrasi: Pemegang KITAS harus mematuhi seluruh peraturan imigrasi Indonesia. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan pencabutan visa.
  • Tidak Bekerja: Pemegang KITAS keluarga tidak diizinkan bekerja di Indonesia dengan KITAS ini. Jika ingin bekerja, mereka harus mengajukan visa kerja yang sesuai.

9. KITAP untuk Keluarga

Setelah beberapa tahun tinggal di Indonesia dengan KITAS Keluarga, WNA dapat mengajukan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk tinggal tetap di Indonesia. KITAP memberikan izin tinggal tetap selama 5 tahun dan bisa diperpanjang tanpa batas. Syarat untuk mengajukan KITAP biasanya mencakup memiliki KITAS selama minimal 3 tahun dan hubungan keluarga yang sah dengan WNI atau WNA pemegang KITAP.

10. Kesimpulan

Visa Tinggal Terbatas 317 atau Limited Stay Visa for Family adalah visa yang diberikan kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia karena memiliki hubungan keluarga dengan WNI atau WNA yang sudah tinggal di Indonesia. Visa ini memungkinkan pasangan, anak-anak, atau orang tua untuk tinggal bersama keluarga mereka di Indonesia dalam jangka waktu terbatas. Setelah masuk ke Indonesia dengan VITAS 317, visa ini akan dikonversi menjadi KITAS yang berlaku selama 1 tahun dan bisa diperpanjang setiap tahun.

VITAS 317 adalah visa yang dirancang untuk menyatukan kembali keluarga dan memungkinkan WNA untuk tinggal bersama keluarga mereka di Indonesia. Pemegang visa ini memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan imigrasi dan melaporkan keberadaan mereka, serta tidak diizinkan untuk bekerja di Indonesia tanpa visa kerja yang sah.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required