Visa ini diperuntukan bagi para pemegang saham dan inventor. perbedaan antara indek 313 dan 314 adalah masanya. untuk indek 313, masa berlaku yang diberikan adalah 1 tahun. untuk indek 314, masa berlaku yang diberikan adalah 2 tahun.

Salah satu persyaratan untuk mendapatkan visa ini adalah nama Orang Asing tersebut harus ada didalam Akta Pendirian Perusahaan.

Dokumen Persyaratan Visa Tinggal Terbatas 313 & 314 :

  1. Passport Dengan Minimal Valid 18 Bulan
  2. Rekening Koran Perusahaan 3 Bulan Terakhir Dengan Minimum Saldo Setara $ 1500
  3. NIB Perusahaan

Detail Tentang Visa Tinggal Terbatas (VITAS) 313 dan 314 atau Limited Stay Visa for Investors

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) 313 dan 314 atau Limited Stay Visa for Investors adalah visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan investasi di Indonesia. Visa ini memungkinkan investor asing untuk tinggal dan menjalankan aktivitas investasi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Visa Tinggal Terbatas untuk Investor merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk menarik investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) dengan memberikan kemudahan tinggal bagi para investor.

Berikut penjelasan lengkap tentang Visa Tinggal Terbatas 313 dan 314 untuk investor:

1. Apa Itu Visa Tinggal Terbatas (VITAS) 313 dan 314?

VITAS 313 dan 314 adalah jenis visa yang dirancang khusus untuk investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Visa ini memungkinkan investor untuk tinggal di Indonesia dan mengelola investasi mereka secara langsung. Setelah masuk ke Indonesia dengan VITAS, visa ini akan dikonversi menjadi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), yang memberikan izin tinggal sementara untuk jangka waktu tertentu.

  • VITAS 313: Visa ini diberikan kepada investor dengan izin tinggal terbatas selama 1 tahun.
  • VITAS 314: Visa ini diberikan kepada investor dengan izin tinggal terbatas selama 2 tahun.

Setelah masuk dengan VITAS 313 atau 314, investor akan mendapatkan KITAS dengan masa berlaku sesuai dengan visa yang diberikan. KITAS ini bisa diperpanjang sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

2. Tujuan Penggunaan VITAS 313 dan 314

VITAS 313 dan 314 diperuntukkan bagi WNA yang menanamkan modalnya di Indonesia. Visa ini memungkinkan investor untuk:

  • Mengelola bisnis yang dimiliki di Indonesia.
  • Mengawasi investasi secara langsung.
  • Mengikuti kegiatan operasional perusahaan tempat mereka berinvestasi.

Visa ini biasanya diajukan oleh investor yang memiliki kepemilikan saham di perusahaan Indonesia atau yang berencana mendirikan usaha di Indonesia.

3. Keuntungan Memiliki VITAS 313 dan 314

Beberapa keuntungan bagi investor asing yang memiliki VITAS 313 atau 314 meliputi:

  • Tinggal Jangka Panjang: VITAS ini memberikan izin tinggal jangka panjang di Indonesia (1-2 tahun), yang memungkinkan investor untuk mengelola bisnis mereka secara efektif tanpa perlu keluar-masuk Indonesia secara teratur.
  • Perpanjangan Izin Tinggal: Visa ini bisa diperpanjang beberapa kali, sehingga investor dapat tinggal di Indonesia selama diperlukan untuk mengelola investasinya.
  • Proses Pengajuan yang Lebih Mudah: Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan dalam proses pengajuan visa ini sebagai bagian dari kebijakan untuk menarik investasi asing.

4. Syarat-Syarat Pengajuan VITAS 313 dan 314

Untuk mengajukan VITAS 313 atau 314, investor asing harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk:

a. Dokumen yang Diperlukan

  • Paspor: Paspor asli dengan masa berlaku minimal 18 bulan untuk VITAS 313 (1 tahun) dan 30 bulan untuk VITAS 314 (2 tahun).
  • Surat Sponsor: Surat sponsor dari perusahaan Indonesia yang menunjukkan bahwa pemohon adalah investor dalam perusahaan tersebut.
  • Akta Pendirian Perusahaan: Dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan saham pemohon dalam perusahaan di Indonesia, atau bukti bahwa pemohon adalah pendiri perusahaan di Indonesia.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Bukti bahwa perusahaan tempat pemohon berinvestasi telah terdaftar secara resmi di Indonesia dan memiliki izin usaha yang sah.
  • Rencana Investasi: Penjelasan mengenai rencana investasi dan kegiatan operasional perusahaan.

b. Proses Pengajuan

  • Pengajuan Visa: Pengajuan VITAS 313 atau 314 dapat dilakukan melalui Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di luar negeri, atau secara online melalui sistem daring Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
  • Izin dari BKPM: Sebelum mengajukan visa, investor harus mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang mengatur investasi asing di Indonesia.

c. Biaya Pengajuan

Biaya pengajuan VITAS 313 dan 314 bervariasi tergantung pada negara asal pemohon dan kebijakan konsulat atau kedutaan Indonesia yang bersangkutan.

5. Konversi VITAS Menjadi KITAS

Setelah pemegang VITAS 313 atau 314 masuk ke Indonesia, mereka harus mengonversi VITAS mereka menjadi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) di kantor imigrasi setempat. KITAS ini akan berlaku untuk jangka waktu yang sesuai dengan masa berlaku visa (1 atau 2 tahun), dan bisa diperpanjang beberapa kali sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah.

6. Perpanjangan VITAS / KITAS 313 dan 314

  • Proses Perpanjangan: Perpanjangan KITAS dapat diajukan sebelum masa berlakunya habis. Pemegang KITAS perlu mengajukan perpanjangan di kantor imigrasi dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, KITAS yang sudah ada, surat sponsor dari perusahaan, dan bukti bahwa investasi masih berjalan.
  • Masa Berlaku Perpanjangan: Setiap perpanjangan biasanya berlaku untuk periode 1 tahun atau 2 tahun, tergantung pada jenis visa awal yang dimiliki.

7. Perbedaan VITAS 313 dan 314 dengan KITAP untuk Investor

Setelah beberapa tahun tinggal di Indonesia dengan VITAS dan KITAS sebagai investor, WNA dapat mengajukan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk tinggal jangka panjang di Indonesia. KITAP memberikan izin tinggal tetap selama 5 tahun dan bisa diperpanjang tanpa batas. Untuk mendapatkan KITAP, investor harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki KITAS selama beberapa tahun dan tetap aktif dalam kegiatan investasi di Indonesia.

8. Kewajiban Pemegang VITAS 313 dan 314

Investor asing yang memiliki VITAS atau KITAS memiliki kewajiban untuk:

  • Mematuhi Peraturan Imigrasi: Pemegang VITAS/KITAS harus mematuhi seluruh peraturan imigrasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Melaporkan Keberadaan: Pemegang KITAS harus melaporkan keberadaan mereka dan setiap perubahan alamat kepada kantor imigrasi setempat.
  • Mengelola Investasi Secara Sah: Pemegang visa harus tetap aktif dalam kegiatan investasi dan mengelola bisnis mereka sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan pencabutan visa.

9. Kesimpulan

VITAS 313 dan 314 adalah visa yang diberikan kepada investor asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk mengelola investasinya. VITAS 313 memberikan izin tinggal selama 1 tahun, sementara VITAS 314 memberikan izin tinggal selama 2 tahun. Setelah mendapatkan VITAS, visa ini akan dikonversi menjadi KITAS, yang memungkinkan investor untuk tinggal sementara di Indonesia dan mengelola bisnis mereka. VITAS dan KITAS ini dapat diperpanjang, dan setelah beberapa tahun, investor dapat mengajukan KITAP untuk tinggal tetap di Indonesia.

Dengan visa ini, pemerintah Indonesia berusaha menarik lebih banyak investasi asing dan memberikan kemudahan bagi para investor untuk tinggal dan berbisnis di Indonesia.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required