Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata atau Maatschap, adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Persekutuan Perdata sebenarnya adalah bentuk umum dari Maatschap dan CV (Comanditaire Venotschap). Dimana sebenarnya aturan dari Persekutuan Perdata, Maatschap dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.
Persekutuan Perdata memiliki 2 tujuan:
1. Untuk kegiatan yang bersifat komersial
2. Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi
Contohnya adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan, yang biasanya dikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau Co.
Persekutuan Perdata juga bisa merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Namun seperti Maatschap, dalam Persekutuan Perdata para sekutunya masing-masing bersifat independen dimana masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya.
Visaku.id menyediakan layanan jasa pendirian Persekutuan Perdata dengan PROMO DISKON 10% untuk pemesanan berikutnya! Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan Jasa Pendirian Persekutuan Perdata di Visaku.id.
Kenapa Memilih Maatschap?
Biasanya digunakan untuk kumpulan profesi, misal profesi pengacara dan akuntan.
Siapa saja pendiri Maatschap?
Pendiri Maatschap hanya boleh WNI saja. WNA asing tidak boleh mendirikan.
Pajak Maatschap lebih murah?
Antara Maatschap dengan PT atau bentuk badan lainnya, memiliki norma perhitungan pajak penghasilan yang sama. Perhitungan pajaknya sama saja.
Bonus apa saja yang saya dapatkan?
Visaku.id memberikan bonus sebagai berikut: (1) Dapat 20 KBLI; (2) Buka 5 (lima) rekening Bank; (3) Stempel perusahaan; (4) Kartu nama 1 (satu) Direktur; (5) EFIN Badan; dan (6) Akun OSS, Izin Impor & Akses Kepabeanan.
Dasar Hukum Persekutuan Perdata
No | Peraturan | Keterangan |
---|---|---|
1. | KUHD / Kitab Undang-Undang Hukum Dagang | KUHD ini merupakan sumber hukum utama pengaturan Persekutuan Perdata di Indonesia |
2. | Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Persekutuan Perdata, dan Persekutuan Perdata | Sesuai dengan ketentuan Permenkumham 17/2018 ini yang berkaitan dengan pendirian Persekutuan Perdata adalah mengharuskan pelaku usaha untuk mendaftarkan Persekutuan Perdata melalui sistem yang dikelola oleh Kemenkumham. Hal ini berbeda dengan ketentuan pendaftaran Persekutuan Perdata sebelum berlakunya Permenkumham 17/2018 yang mengharuskan pelaku usaha mengajukan pendaftaran ke Pengadilan Negeri (PN) berdasarkan domisili Persekutuan Perdata tersebut. |
Proses Pendirian Persekutuan Perdata
Pendiri Persekutuan Perdata
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (6) Permenkumham 17/2018, bahwa pendiri bersama-sama atau para sekutu yang akan mendaftarkan Persekutuan Perdata yang memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui SABU.
Notaris
Sesuai dengan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta autentik. Proses pendirian Persekutuan Perdata dilakukan berdasarkan akta yang dibuat oleh Notaris dan kemudian di daftarkan dalam sistem SABU di Kementerian Hukum dan HAM.
Sesuai dengan Pasal 12 junctoÂPasal 14 Permenkumham 17/2018, bahwa dokumen untuk pendaftaran Persekutuan Perdata disimpan Notaris dan Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT Persekutuan Perdata.
Menteri
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (12) Permenkumham 17/2018Â, Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam hal ini adalah Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (9) Permenkumham 17/2018Â, Menteri mengeluarkan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar, sebagai tanda bukti pendaftaran Persekutuan Perdata di dalam SABU.
NPWP
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tidak seperti PT yang langsung dapat nomor NPWP ketika proses di Menteri, proses pendaftaran Persekutuan Perdata di Menteri tidak mendapatkan nomor NPWP dan harus melakukan pendaftaran manual melalui kantor pajak.
NIB & Izin Usaha
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah mengeluarkan PP No. 44/2018, pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).
Di dalam platfrom OSS ini terdapat nomor identitas usaha yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penegasan tentang jenis perizinan berupa a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional.
Persyaratan Pendirian Persekutuan Perdata
- Â Copy KTP Pendiri
- Â Copy NPWP Pendiri
- Â Copy Kartu Keluarga bagi Direktur Utama
- Â Alamat lengkap yang akan didirikan (apabila alamat sendiri)
- Â Email dan handphone Pendiri