Persyaratan Pembuatan Visa China

Pada prinsipnya, karena apa yang kami tawarkan merupakan sebuah perjalanan serta pengalaman tak terlupakan, kami memahami bahwa terdapat elemen-elemen penting yang tidak dapat dipisahkan dari sebatas perencanaan, namun juga memastikan bahwa proses perjalanan anda terakomodasi dengan sempurna.

  1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
  2. 2 (dua) lembar pas foto berwarna latar belakang putih ukuran 3,3 x 4,8 zoom 75% (foto tidak boleh memakai baju berwarna putih, aksesoris Kacamata, Anting, dan Kalung.
  3. Fotocopy KTP & Kartu Keluarga.
  4. Mengisi Form Itinerary Visa China
  5. Copy Akta Lahir Anak wajib dilampirkan (bagi orang tua yang membawa anak ikut berpergian ke China).

TAMBAHAN PERSYARATAN UNTUK PROSES BIASA DAN  KILAT :

  1. Print out reservasi ticket.
  2. Konfirmasi hotel selama di sana yang meliputi keterangan nama dan alamat hotel, nomor telepon hotel, nama pemohon visa.
  3. Itinerary perjalanan secara terperinci.

TAMBAHAN PERSYARATAN VISA DOUBLE ENTRY KE CHINA :

  1. Pemohon visa harus sudah pernah punya visa China minimal satu kali.
  2. Melampirkan konfirmasi ticket yang berkaitan dengan tujuan dan tanggal keberangkatan berikutnya dalam memenuhi permohonan visa double tersebut.
  3. Konfirmasi hotel yang asli dengan keterangan lengkap seperti nama dan alamat hotel, nomer telepon hotel, nama pemohon visa China.

TAMBAHAN PERSYARATAN UNTUK PROSES VISA BISNIS :

  1. Invitation Letter dari Perusahaan di China.
  2. Surat Sponsor perusahaan.

CATATAN :

  1. Bagi orang yang di KTP nya bekerja sebagai pemuka agama wajib melampirkan surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan keagamaan di China.
  2. Bagi orang yang di KTP nya bekerja sebagai wartawan wajib melampirkan surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan peliputan/wartawan selama di China.
  3. Bagi orang di KTP nya berbeda nama atau tanggal lahir dengan data di paspor maka wajib melampirkan surat pernyataan keterangan dari kelurahan yang intinya bahwa nama yang bersangkutan adalah nama dan orang yang sama, apabila berbeda tanggal lahir maka keterangannya yang sebenarnya adalah sesuai dengan data di paspor bukan di KTP.
  4. Single Entry: Masa berlaku paspor minimum 7 bulan semenjak tanggal keberangkatan pemohon.
  5. Double Entry: Masa berlaku paspor minimum 1 tahun semenjak tanggal keberangkatan pemohon
  6. Kategori Multiple untuk Visa Turis saat ini tidak bisa diproses.

Biaya Pembuatan Visa

Jenis Validas Proses Biaya Kedutaan Biaya Jasa Total
Dewasa 90 Hari 7 – 10 Hari Kerja Rp Call Rp Call Rp Call
Anak-anak 90 Hari 7 – 10 Hari Kerja Rp Call Rp Call Rp Call

Visaku.id Indonesia melayani pembuatan visa perjalanan anda untuk liburan maupun bisnis. Silahkan lihat syarat document yang dibutuhkan untuk negara tujuan, atau hubungi kami untuk informasi selengkapnya.

Note :
Harga sewaktu-waktu dapat berubah

Harga sudah termasuk :
– Biaya visa, service fee, check list dokumen.
– Pengisian form & pembuatan janji temu.

Harga tidak termasuk :
– Terjemahan (jika ada)

Seluruh biaya tidak dapat diminta kembali jika Permohonan visa dikabulkan atau tidak dikabulkan oleh KEDUTAAN. Dikabulkan atau tidak dikabulkannya visa menjadi KEWENANGAN DARI KEDUTAAN

Servis Lainnya

Pada prinsipnya, karena apa yang kami tawarkan merupakan sebuah perjalanan serta pengalaman tak terlupakan, kami memahami bahwa terdapat elemen-elemen penting yang tidak dapat dipisahkan dari sebatas perencanaan, namun juga memastikan bahwa proses perjalanan anda terakomodasi dengan sempurna.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required