PT PMA / Penanaman Modal Asing

PT Penanaman Modal Asing atau PMA, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang didalamnya terdapat penyertaan atau menggunakan modal asing baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Pengertian modal asing sendiri adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Investasi asing yang akan masuk ke Indonesia harus melalui prosedur penanaman modal asing yang ditentukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hal penting proses jasa pembuatan PT PMA untuk penanaman modal asing adalah adanya ketentuan DNI (Daftar Negative Investasi) yang mengatur tentang berapa persen maksimal kepemilikan asing dalam suatu kegiatan usaha.

Visaku.id menyediakan layanan jasa pendirian PT PMA dengan promo diskon 10% untuk pembuatan PT PMA pertamamu! Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan jasa pembuatan PT PMA di Visaku.id.

Kenapa Memilih PT PMA?

Penanaman modal asing harus melalui mekanisme PT PMA.

Bolehkan PMA 100%

Boleh saja, sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan DNI.

Bidang usaha apa saja yang bisa PMA 100%?

Ada banyak. Salah satunya adalah perusahaan konsultan.

Dasar Hukum PT PMA

No Peraturan Keterangan
1. UU No. 40/2007 – Perseroan Terbatas / UUPT UUPT ini merupakan sumber hukum utama pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia
2. UU No. 1/1995 – Pasar Modal Mengatur mengenai syarat dan ketentuan pihak-pihak (salah satunya adalah PT) dan instrumen pasar modal.
3. UU No. 25/2007 – Penanaman Modal Mengatur mengenai bagaimana dan tata cara investasi penanaman modal baik oleh investor lokal atau investor asing
4. PP No. 27/1998 – Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan PT Mengatur mengenai bagaimana dan tata cara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan PT
5. PP No. 43/2011 – Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT Mengatur bahwa nama PT lokal harus menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia.
6. PP No. 47/2012 – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT (CSR) Bahwa PT yang menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melakukan kegiatan CSR.
7. PP No. 7/2016 – Perubahan Modal Dasar PT Bahwa khusus untuk usaha dengan kriteria UMKM, maka Modal Dasar ditentukan sesuai kesepakatan. Dan 25% dari Modal Dasar tersebut harus disetor dan ditempatkan.
8. Permenkumham 14/2020 – Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data PT Mengatur mengenai tata cara permohonan pengesahan dan perubahan anggaran dasar serta dokumen yang perlu disampaikan kepada Menteri melalui sistem SABH.
9. Permenkumham M.HH-02.AH.01.01 tahun 2010 – Tata Cara Pengumuman PT dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Mengatur tentang tata cara pengumuman dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara atas pendirian, pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan berakhirnya status badan hukum Perseroan.
10. Perpres 10/2021 – Pengaturan tentang DNI DNI = Pengaturan mengenai persentase maksimal kepemilikan asing dala suatu bidang usaha. Perpres ini merupakan yang paling terbaru pasca keluarnya UU Cipta Kerja dimana dengan tujuan mempermudah investasi. Dengan Perpres ini banyak bidang usaha yang boleh 100% kepemilikan asing. Jasa pembuatan PT PMA saat ini juga semakin mudah karena sudah tidak perlu lagi persetujuan Izin Prinsip dari BKPM dan cukup melalui platform OSS.
11. Peraturan BKPM Semua peraturan yang dikeluarkan oleh BKPM yang tercatat di dalam database Legalitas.org.

Proses Pendirian PT PMA

Pendiri PT PMA

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir (2) Peraturan BKPM 6/2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, penanam modal adalah penanam modal dalam negeri dan penanam modal luar negeri.Dimana pengertian penanam modal dalam negeri adalah adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik Indonesia.Sedangkan pengertian penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik Indonesia. Ketika proses jasa pendirian PT PMA khusus untuk WNA maka diperlukan dokumen paspor dan untuk badan usaha asing diperlukan dokumen legalitas badan usaha dari negara bersangkutan.Dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan BKPM 6/2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, ditentukan bahwa PT PMA harus (1) memiliki investasi minimal Rp 10 miliar, (2) memiliki modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp 2.5 miliar, (3) persentase kepemilikian dihitung berdasarkan nilai nominal saham dan (4) pemegang saham memiliki nilai nominal saham paling sedikit Rp 10 juta.

Notaris

Sesuai dengan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta autentik. Dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UUPT, bahwa Akta Pendirian PT dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Hal ini berlaku juga bagi pembuatan akta PT PMA.

Menteri

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) UUPT, Menteri adalah Menteri Hukum dan HAM, menerbitkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum perseroan terbatas.Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UUPT, Menteri mengumumkan akta Pendirian PT dalam Tambahan Berita Negara. Untuk informasi lebih lengkap bisa baca Permenkumham M.HH-02.AH.01.01 tahun 2010.

SK Menteri

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) UUPT, Menteri adalah Menteri Hukum dan HAM, menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum.Dengan telah keluarnya SK Menteri, maka PT PMA telah berdiri secara sah sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum yang diakui keberadaannya di Indonesia.

NPWP

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.Ketika proses SK Menteri, sistem SABH tidak otomatis memberikan nomor NPWP, dan NPWP bisa dimintakan permohonan kepada kantor pajak setempat untuk mendapatkan nomor, kartu serta Surat Keterangan Terdaftar Pajak.

NIB & Izin Usaha

Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah mengeluarkan PP No. 24/2018, pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).Di dalam platform OSS ini terdapat nomor identitas usaha yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penegasan tentang jenis perizinan berupa a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional.

Berita Negara

Berita Negara dan Tambahan Berita Negara merupakah media penerbitan media resmi milik pemerintah yang otentik dan agar dianggap semua orang telah mengetahui (asas publisitas).Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UUPTÂ, Menteri mengumumkan akta Pendirian PT dalam Tambahan Berita Negara. Untuk informasi lebih lengkap bisa baca Permenkumham M.HH-02.AH.01.01 tahun 2010.

Biaya Cetak

Biaya cetak Berita Negara adalah sebesar Rp 580 ribuLayanan kami sudah termasuk Berita Negara. Kami ingin memberikan layanan dengan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapan Terbit

Berita Negara akan terbit biasanya dalam jangka waktu 6 – 12 bulan sejak keluarnya SK Menteri.Untuk proses di Bank atau tender, biasanya tidak diperlukan dokumen Berita Negara.

Persyaratan Pendirian PT PMA
  •  Copy KTP Pendiri
  •  Copy NPWP Pendiri
  •  Copy Kartu Keluarga bagi Direktur Utama
  •  Alamat lengkap PT PMA yang akan didirikan
  •  Email dan handphone Pendiri

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required