Firma
Firma adalah venootschap onder firma (dalam bahasa belanda) atau VOF, yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau juga sering disebut sebagai Firma atau Fa yaitu sebuah bentuk persekutuan guna menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
Firma merupakan salah satu jenis badan usaha, yang belum memiliki status badan hukum. Namun demikian, pendirian Firma adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan kepada Sistem Administrasi Badan Usaha di Kemenkumham (sistem SABU)
Sebelum pendaftaran di SABU, dulu pendaftaran Firma dilakukan di Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan. Biasanya di cap dan di registrasi di dalam badan Akta Pendirian Firma.
Visaku.id menyediakan layanan jasa pendirian Firma dengan PROMO DISKON 10% untuk pemesanan berikutnya! Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan Jasa Pendirian Firma di Visaku.id.
Kenapa Memilih Firma?
Firma memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Siapa saja pendiri Firma?
Pendiri Firma hanya boleh WNI saja. WNA asing tidak boleh mendirikan Firma.
Pajak Firma lebih murah?
Antara Firma dengan PT atau bentuk badan lainnya, memiliki norma perhitungan pajak penghasilan yang sama. Perhitungan pajaknya sama saja.
Bonus apa saja yang saya dapatkan?
Visaku.id memberikan bonus sebagai berikut: (1) Dapat 20 KBLI; (2) Buka 5 (lima) rekening Bank; (3) Stempel perusahaan; (4) Kartu nama 1 (satu) Direktur; (5) EFIN Badan; dan (6) Akun OSS, Izin Impor & Akses Kepabeanan.
Dasar Hukum Firma
No | Peraturan | Keterangan |
---|---|---|
1. | KUHD / Kitab Undang-Undang Hukum Dagang | KUHD ini merupakan sumber hukum utama pengaturan Firma di Indonesia |
2. | Perkemenkumham 17/2018 – Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata | Sesuai dengan ketentuan Permenkumham 17/2018 ini yang berkaitan dengan pendirian Firma adalah mengharuskan pelaku usaha untuk mendaftarkan Firma melalui sistem yang dikelola oleh Kemenkumham. Hal ini berbeda dengan ketentuan pendaftaran Firma sebelum berlakunya Permenkumham 17/2018 yang mengharuskan pelaku usaha mengajukan pendaftaran ke Pengadilan Negeri (PN) berdasarkan domisili Firma tersebut. |
Proses Pendirian Firma
Pendiri Firma
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (6) Permenkumham 17/2018, bahwa pendiri bersama-sama atau para sekutu yang akan mendaftarkan Firma yang memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui SABU.
Notaris
Sesuai dengan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta autentik. Proses pendirian Firma dilakukan berdasarkan akta yang dibuat oleh Notaris dan kemudian di daftarkan dalam sistem SABU di Kementerian Hukum dan HAM.
Sesuai dengan Pasal 12 junctoÂPasal 14 Permenkumham 17/2018, bahwa dokumen untuk pendaftaran Firma disimpan Notaris dan Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT Firma.
Menteri
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (12) Permenkumham 17/2018Â, Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam hal ini adalah Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (9) Permenkumham 17/2018, Menteri mengeluarkan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar, sebagai tanda bukti pendaftaran Firma di dalam SABU.
NPWP
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tidak seperti PT yang langsung dapat nomor NPWP ketika proses di Menteri, proses pendaftaran Firma di Menteri tidak mendapatkan nomor NPWP dan harus melakukan pendaftaran manual melalui kantor pajak.
NIB & Izin Usaha
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah mengeluarkan PP No. 44/2018, pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).
Di dalam platfrom OSS ini terdapat nomor identitas usaha yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penegasan tentang jenis perizinan berupa a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional.
Persyaratan Pendirian Firma
- Â Copy KTP Pendiri Firma
- Â Copy NPWP Pendiri Firma
- Â Copy Kartu Keluarga bagi Direktur Utama
- Â Alamat lengkap Firma yang akan didirikan
- Â Email dan handphone Pendiri Firma