IMTA DPKK / DPKK KITAS
adalah singkatan dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) yang merupakan biaya wajib yang dikenakan kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Biaya ini harus dibayarkan oleh perusahaan sebagai bagian dari proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
1. Apa itu DPKK?
DPKK adalah singkatan dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan, yaitu kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Dana ini diwajibkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk mengimbangi pemakaian tenaga kerja asing dengan pengembangan keterampilan tenaga kerja lokal.
Tujuan utama dari DPKK adalah untuk mengembangkan kompetensi tenaga kerja Indonesia agar lebih kompetitif di pasar kerja, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap TKA. Dana ini digunakan oleh pemerintah untuk mendukung program-program pelatihan dan pengembangan keterampilan pekerja lokal.
2. Keterkaitan dengan KITAS:
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)Â adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada WNA (Warga Negara Asing) yang bekerja, belajar, atau memiliki kepentingan khusus di Indonesia. Untuk TKA yang bekerja di Indonesia, perusahaan yang mempekerjakan mereka harus membayar DPKK sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan KITAS.
3. Alur Proses Pengurusan KITAS dan DPKK:
Ketika perusahaan Indonesia mempekerjakan TKA, mereka harus mengurus izin kerja dan izin tinggal, yang melibatkan beberapa langkah, termasuk:
- Pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing):Â Sebelum mempekerjakan TKA, perusahaan harus menyusun dan menyampaikan RPTKA kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk persetujuan. RPTKA berisi rincian tentang posisi, durasi kerja, dan alasan mengapa TKA diperlukan.
- Pembayaran DPKK:Â Setelah RPTKA disetujui, perusahaan diwajibkan untuk membayar DPKK sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan oleh peraturan pemerintah. Bukti pembayaran ini menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan KITAS.
- Pengajuan KITAS:Â Setelah DPKK dibayarkan, perusahaan dapat mengajukan permohonan KITAS untuk TKA di Kantor Imigrasi. KITAS memungkinkan TKA untuk tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu (biasanya 6 bulan hingga 2 tahun, tergantung jenis KITAS).
4. Besaran DPKK:
- Besaran DPKK biasanya ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan dan bisa berbeda tergantung sektor industri dan jenis pekerjaan TKA. Umumnya, biaya DPKK ditetapkan dalam dolar AS per tahun per tenaga kerja asing.
- Contohnya, sektor-sektor tertentu seperti pertambangan, energi, atau teknologi mungkin dikenakan biaya DPKK yang lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya, karena posisi yang diisi TKA cenderung membutuhkan keterampilan khusus.
- Biaya DPKK ini biasanya berkisar antara USD 1.200 hingga USD 1.500 per tahun per TKA, namun ini bisa bervariasi tergantung peraturan yang berlaku.
5. Pembayaran DPKK:
- Pembayaran DPKK dilakukan oleh perusahaan ke rekening yang telah ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja. Proses pembayaran ini sering kali dilakukan melalui bank atau platform pembayaran resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.
- Setelah pembayaran dilakukan, perusahaan harus menyertakan bukti pembayaran ini sebagai bagian dari dokumen pendukung saat mengajukan permohonan KITAS di Kantor Imigrasi.
6. Penggunaan Dana DPKK:
Dana yang dikumpulkan dari DPKK digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk berbagai program pengembangan sumber daya manusia (SDM), khususnya untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal. Beberapa contoh penggunaan dana DPKK antara lain:
- Pelatihan Tenaga Kerja:Â Dana ini digunakan untuk menyelenggarakan pelatihan teknis dan kejuruan yang bertujuan meningkatkan keterampilan tenaga kerja Indonesia, sehingga mereka bisa mengisi posisi-posisi yang biasanya dipegang oleh TKA.
- Sertifikasi Keahlian:Â Dana ini juga digunakan untuk mendukung program sertifikasi keahlian yang diperlukan di berbagai sektor industri, sehingga tenaga kerja Indonesia bisa lebih kompetitif.
- Program Pendidikan Vokasi:Â Sebagian dana dialokasikan untuk mendukung pendidikan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan industri, seperti pendidikan di bidang teknologi, manufaktur, atau energi.
- Pengembangan Infrastruktur Pelatihan:Â Selain itu, dana DPKK juga dapat digunakan untuk membangun dan mengembangkan infrastruktur pelatihan, seperti pusat-pusat pelatihan kejuruan di berbagai daerah di Indonesia.
7. Regulasi DPKK:
DPKK diatur melalui peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Salah satu peraturan penting yang mengatur DPKK adalah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Regulasi ini menjelaskan kewajiban perusahaan dalam membayar DPKK dan mekanisme penggunaannya.
8. Perusahaan yang Wajib Membayar DPKK:
- Semua perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan TKA diwajibkan untuk membayar DPKK, tanpa terkecuali. Ini termasuk perusahaan multinasional, perusahaan dalam negeri, perusahaan BUMN, serta perusahaan yang bergerak di berbagai sektor ekonomi.
- DPKK ini berlaku untuk semua jenis TKA, mulai dari pekerja di tingkat manajemen hingga tenaga ahli di bidang-bidang khusus.
9. Sanksi jika Tidak Membayar DPKK:
Jika perusahaan gagal membayar DPKK, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Penundaan atau penolakan pengurusan KITAS:Â Proses pengajuan KITAS untuk TKA tidak akan disetujui oleh Kantor Imigrasi jika pembayaran DPKK belum dilakukan.
- Sanksi administratif:Â Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dari Kementerian Tenaga Kerja, termasuk denda dan pencabutan izin penggunaan tenaga kerja asing.
- Penghentian izin kerja:Â Jika ditemukan bahwa TKA bekerja tanpa memenuhi kewajiban DPKK, izin kerja mereka dapat dihentikan dan perusahaan dapat dikenai sanksi lebih lanjut.
10. Peran DPKK dalam Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia:
DPKK memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan antara penggunaan tenaga kerja asing dan pengembangan tenaga kerja lokal. Dengan mengharuskan perusahaan membayar DPKK, pemerintah Indonesia memastikan bahwa perusahaan memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan SDM di Indonesia, bukan hanya memanfaatkan TKA tanpa memberikan dampak positif bagi tenaga kerja lokal.
Secara keseluruhan, DPKK KITAS adalah instrumen penting dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia yang memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing tidak menghalangi pengembangan tenaga kerja lokal, dan justru membantu meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja Indonesia di berbagai sektor.