Laporan keberadan ( LAKEB ) adalah bentuk pelaporan terhadap Kantor Kecamatan atau Disnaker setempat sesuai dengan domisili Perusahaan tempat Warga Negara Asing atau Tenaga Kerja Asing bekerja di Indonesia, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah datang dan siap untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Dokumen Persyaratan LAKEB

  1. Akta Pendirian dan Akta Perubahaan
  2. SK Akta Pendirian dan SK Akta Perubahaan
  3. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
  4. NPWP Perusahaan
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. Surat Izin Usaha
  7. KTP dan NPWP Penanggung Jawab / Direktur
  8. RPTKA
  9. Pas Photo 4×6 untuk TKA dan Penanggung Jawab ( Background Merah )
  10. Passport TKA / WNA
  11. Notifikasi / IMTA
  12. Bukti Bayar DPKK
  13. ITAS / KITAS
  14. Kartu Keluarga Yang Sudah Ditranslasi Ke Inggris atau Indonesia ( Untuk Pengikut )

Detail Tentang Laporan Keberadaan (LAKEB)

Laporan Keberadaan (LAKEB) adalah kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia. LAKEB adalah laporan yang harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia untuk melaporkan status dan keberadaan pemegang izin tinggal selama mereka berada di Indonesia.

Poin-poin Utama tentang Laporan Keberadaan (LAKEB):

1. Apa Itu LAKEB?

Laporan Keberadaan (LAKEB) adalah kewajiban pelaporan yang mewajibkan pemegang KITAS dan KITAP untuk melaporkan keberadaan mereka kepada kantor imigrasi setempat. LAKEB digunakan untuk memastikan bahwa data pemegang izin tinggal terbaru tercatat dalam sistem imigrasi Indonesia.

2. Kewajiban LAKEB

  • Pemegang KITAS: Pemegang KITAS diharuskan melakukan LAKEB setiap tahun sebagai bagian dari pemeliharaan status izin tinggal mereka.
  • Pemegang KITAP: Pemegang KITAP juga harus melakukan LAKEB setiap tahun, mirip dengan KITAS, untuk memastikan data mereka selalu diperbarui.

3. Proses Pelaporan LAKEB

Pelaporan LAKEB biasanya dilakukan di kantor imigrasi setempat. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses LAKEB:

a. Persiapan Dokumen

Dokumen yang biasanya diperlukan untuk LAKEB meliputi:

  • Paspor: Paspor yang masih berlaku.
  • KITAS/KITAP: Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap yang masih berlaku.
  • Formulir LAKEB: Formulir pelaporan keberadaan yang harus diisi dengan lengkap.
  • Dokumen Pendukung: Dokumen tambahan yang mungkin diperlukan sesuai dengan kebijakan kantor imigrasi, seperti bukti alamat tempat tinggal.

b. Pengajuan LAKEB

  • Kunjungi Kantor Imigrasi: Mengunjungi kantor imigrasi setempat untuk menyerahkan dokumen dan formulir LAKEB.
  • Proses Administrasi: Petugas imigrasi akan memproses dokumen dan memperbarui data keberadaan dalam sistem.

4. Waktu Pelaporan

  • KITAS: Pemegang KITAS diharuskan untuk melakukan LAKEB setiap tahun, sebelum tanggal kedaluwarsa KITAS.
  • KITAP: Pemegang KITAP juga harus melakukan LAKEB setiap tahun, mengikuti tenggat waktu yang ditetapkan.

5. Hak dan Kewajiban Pemegang LAKEB

  • Hak:
  • Perubahan Data: Memastikan data pribadi dan status keberadaan terbaru tercatat dalam sistem imigrasi.
  • Kepastian Status: Menjamin bahwa status KITAS atau KITAP tetap berlaku dan tidak ada masalah administrasi.
  • Kewajiban:
  • Pelaporan Berkala: Melakukan pelaporan keberadaan secara berkala sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  • Pemeliharaan Dokumen: Memastikan semua dokumen dan data yang dilaporkan adalah akurat dan terkini.

6. Konsekuensi Tidak Melakukan LAKEB

Jika pemegang KITAS atau KITAP tidak melaporkan keberadaan mereka sesuai dengan ketentuan:

  • Pelanggaran Administratif: Bisa mengakibatkan masalah administratif dengan status izin tinggal.
  • Sanksi: Mungkin dikenakan sanksi administratif atau denda oleh pihak imigrasi.
  • Kesulitan Pengajuan Perpanjangan: Kesulitan dalam proses perpanjangan KITAS atau KITAP di masa depan.

7. Keuntungan Melakukan LAKEB

  • Kepastian Administrasi: Menjamin bahwa status izin tinggal tetap aktif dan tidak ada masalah administratif.
  • Pengelolaan Data: Memudahkan pengelolaan dan pembaharuan data pemegang izin tinggal dalam sistem imigrasi.
  • Kepatuhan Peraturan: Memastikan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi Indonesia.

8. Kesimpulan

Laporan Keberadaan (LAKEB) adalah kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh pemegang KITAS dan KITAP untuk melaporkan keberadaan mereka kepada kantor imigrasi setempat. Pelaporan ini memastikan bahwa data pemegang izin tinggal terbaru tercatat dalam sistem imigrasi, membantu menjaga kepatuhan terhadap peraturan imigrasi, dan mencegah masalah administratif. Proses LAKEB melibatkan persiapan dokumen, pengajuan formulir, dan pemeliharaan data keberadaan secara berkala.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required