Berapa lama proses perpanjangan ITAS memakan waktu? Ini merupakan salah satu pertanyaan yang sering diajukan atau F.A.Q. Untuk pemberian perpanjangan Izin Tinggal Terbatas prosesnya melalui tata cara pemberian Izin Tinggal Terbatas elektronik secara online.

Dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas akan memakan waktu penyelesaian sesuai dengan indeks perpanjangannya  sebagai berikut:

Pengajuan Perpanjangan ITAS

Anda dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal terbatas paling cepat 3 (tiga) bulan, atau 14 (empat belas) hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum izin tinggalnya berakhir.

Untuk proses perpanjangan izin tinggal terbatas yang tidak membutuhkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal, waktu penyelesaian paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:

  • Tahapan wawancara pemohon yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak kantor imigrasi menerima permohonan.
  • Penyelesaian permohonan pemberian perpanjangan izin tinggal terbatas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.  Terhitung sejak tanggal melakukan wawancara dan telah melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas memerlukan pengawasan keimigrasian lapangan. Jangka waktu sebagaimana poin ii diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

Proses Perpanjangan ITAS Tanpa Persetujuan Dirjen Imigrasi

Untuk proses perpanjangan izin tinggal terbatas yang tidak membutuhkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah, waktu penyelesaian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan rincian:

  • Surat permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima yang dikirimkan secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
  • Surat persetujuan dan penolakan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  • Penyelesaian permohonan pemberian perpanjangan izin tinggal terbatas pada Kantor Imigrasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan dan penolakan dari Kepala Kantor Wilayah diterima dan dilakukan wawancara serta telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan;
  • Dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin ii diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

Proses Perpanjangan ITAS Dengan Persetujuan Dirjen Imigrasi

Untuk proses perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, waktu penyelesaian paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan rincian:

  • Surat permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima yang dikirimkan secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh kepala Kantor Imigrasi;
  • Surat persetujuan dan penolakan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
  • Surat persetujuan dan penolakan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
  • Penyelesaian permohonan pemberian perpanjangan izin tinggal terbatas pada Kantor Imigrasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. Itu terhitung sejak tanggal surat Persetujuan dan menerima Penolakan dari Direktur Jenderal Imigrasi dan melakukan wawancara serta telah melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Syarat Perpanjangan ITAS

Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal terbatas?

Ada 2 (dua) jenis persyaratan yang harus dilengkapi dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus yang menyesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan pemegang izin tinggal terbatas.

Adapun penjelasan dari persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut:

Persyaratan Umum

  1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat tanda masuk.
  2. surat penjaminan dari penjamin, dan
  3. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

Persyaratan KhususÂ

Penanam Modal

  1. Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari orang asing yang ditanam di Indonesia;
  2. Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal
  3. Izin Usaha Tetap
  4. Surat izin usaha perdagangan
  5. Tanda daftar perusahaan; dan
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan.

TENAGA AHLI

  1. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan IMTA dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
  2. Izin usaha tetap;
  3. Surat izin usaha perdagangan;
  4. Tanda daftar perusahaan;
  5. Nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan
  6. Akta pendirian perusahaan.
TENAGA AHLI DI ATAS KAPAL LAUT, ALAT ANGKUT, ALAT APUNG ATAU INSTALASI YANG BEROPERASI DI PERAIRAN NUSANTARA
  1. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan IMTA dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
  2. rekomendasi dari Kementerian atau instansi terkait;
  3. izin usaha tetap;
  4. surat izin usaha perdagangan;
  5. tanda daftar perusahaan;
  6. nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan
  7. akta pendirian perusahaan.

ROHANIAWAN

  1. rekomendasi dari Kementerian yang membidangi keagamaan;
  2. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; dan
  3. akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.

MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

  1. surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
  2. surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi orang asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia.

MENGADAKAN PENELITIAN ILMIAH

Permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari Kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.

PERKAWINAN CAMPUR ANTARA INDONESIA DAN ASING

  1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
  2. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
  3. rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.

PENGGABUNGAN DIRI DENGAN SUAMI ATAU ISTRI PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS

  1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
  2. kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap suami atau istri.
ANAK ORANG ASING YANG MENGGABUNGKAN DIRI DENGAN ORANG TUA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM KEKELUARGAAN DENGAN ORANG TUA WARGA NEGARA INDONESIA.

Permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia

  1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
  2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
  3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
ANAK YANG BELUM BERUSIA DI BAWAH 18 (DELAPAN BELAS) TAHUN DAN BELUM KAWIN YANG MENGGABUNGKAN DIRI DENGAN ORANG TUA PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS
  1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
  2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan
  3. kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap ayah dan/atau ibunya.
EKS WARGA NEGARA INDONESIA DALAM RANGKA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
  1. bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
  2. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau ijazah.
EKS WARGA NEGARA INDONESIA BUKAN DALAM RANGKA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Penjamin mengajukan permohonan dengan melampirkan juga dokumen resmi dari instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui pemerintah Republik Indonesia yang sah.  Serta dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau ijazah.

EKS ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA REPUBLIK INDONESIA

Ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia atau penjamin harus mengajukan

  1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
  2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris dan
  3. bukti fasilitas keimigrasian berupa kartu fasilitas keimigrasian atau pengembalian dokumen keimigrasian.
WISATAWAN LANJUT USIA MANCANEGARA
  1. surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan;
  2. bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia;
  3. bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian;
  4. bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan
  5. bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun.

Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia

  1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
  2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemakan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali, Bahasa Inggris; dan
  3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.

Orang asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing

  1. rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan
  2. rekomendasi dari Kementerian terkait atau lembaga pemerintah terkait.

Orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah asing

  1. surat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan
  2. rekomendasi dari Kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

Anak yang lahir di wilayah Indonesia yang mengikuti status izin tinggal orang tuanya pemegang izin tinggal terbatas.

Pada hal ini, persyaratan berupa cap kedatangan dikecualikan dimasukkan sebagai persyaratan umum.

  1. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
  2. paspor kebangsaan ayah dan/atau ibunya;
  3. kartu izin tinggal terbatas ayah dan/atau ibunya;
  4. surat kawin orang tua bagi yang menikah; dan
  5. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

 

  • orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
  • anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
  • repatriasi;
  • eks Warga Negara Indonesia;
  • wisatawan lanjut usia mancanegara; atauizin tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing dalam hal: diberikan perpanjangan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun;
  1. izin tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing dalam hal sebagai tenaga ahli, penanam modal, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan diberikan perpanjangan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atau sesuai dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun;
  2. izin tinggal terbatas dengan jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, untuk setiap kali perpanjangan diberikan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
  3. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan yang menyesuaikan dengan kegiatan dan kartu izin tinggal terbatas yang lama serta surat keterangan tempat tinggal;
  4. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan jangka waktu 6 (enam) bulan sampai 2 (dua) tahun dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum izin tinggal terbatas berakhir;
  5. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum izin tinggal terbatas berakhir;
  6. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf e dan f yang telah didaftarkan sebelum izin tinggal terbatas berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu izin tinggalnya;
  7. perpanjangan izin tinggal diberikan terhitung sejak tanggal izin tinggal terbatas berakhir.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required