Visa ini diperuntukan bagi kunjungan beberapa kali perjalanan. Visa ini berlaku 1 tahun dimulai dari tanggal terbitnya visa dengan durasi tinggal 60 hari perkunjungan. Visa 212 tidak bisa di perpanjang atau di ubah alih status menjadi izin tinggal lainnya.

Biasanya visa 212 ini diberikan kepada : kunjungan sosial dan keluarga, kunjungan bisnis dan tugas pemerintah.

Persyaratan dokumen untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan :

  1. Punya User Id ( Individu / Perusahaan ) di imigrasi
  2. Surat Permohonan dan Jaminan
  3. Passport minimal berlaku 18 bulan
  4. Tiket Kembali / Keluar dari Indonesia
  5. Rencana Kunjungan ke Indonesia Selama 1 tahun
  6. Rekening Koran 3 Bulan Terakhir Dengan Minimum Saldo Setara $ 1.500 ( Individu / Perusahaan )

Detail Tentang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Visa 212) atau Multiple Entry Visa

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Visa 212) atau Multiple Entry Visa adalah visa yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk melakukan kunjungan ke Indonesia berkali-kali selama jangka waktu tertentu tanpa harus mengajukan visa baru setiap kali melakukan perjalanan. Visa ini sangat cocok untuk individu yang sering bepergian ke Indonesia untuk keperluan bisnis, keluarga, atau tujuan lainnya.

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Visa 212) – Multiple Entry Visa:

1. Apa Itu Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Visa 212)?

Visa 212 adalah visa kunjungan yang diberikan kepada WNA yang ingin memasuki Indonesia berkali-kali dalam periode tertentu. Visa ini biasanya diberikan untuk tujuan non-permanen seperti bisnis, pertemuan keluarga, kegiatan sosial-budaya, atau bahkan pariwisata. Perbedaan utama antara visa ini dengan visa kunjungan biasa (visa sekali masuk) adalah bahwa pemegang visa 212 dapat masuk dan keluar dari Indonesia tanpa harus mengajukan visa baru selama masa berlakunya.

2. Durasi dan Masa Berlaku Visa 212

  • Masa Berlaku Visa: Visa ini biasanya memiliki masa berlaku hingga 1 tahun.
  • Durasi Setiap Kunjungan: Meskipun visa berlaku selama 1 tahun, durasi setiap kunjungan ke Indonesia biasanya dibatasi hingga 60 hari per kunjungan. Setelah 60 hari, pemegang visa harus keluar dari Indonesia, namun bisa kembali masuk kapan saja selama masa berlaku visa belum habis.

3. Siapa yang Bisa Mengajukan Visa 212?

Visa ini cocok untuk berbagai kalangan, termasuk:

  • Pebisnis: WNA yang memiliki kepentingan bisnis di Indonesia dan perlu melakukan perjalanan berkali-kali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
  • Investor atau Pengusaha: Orang-orang yang berinvestasi di Indonesia dan sering membutuhkan akses cepat dan mudah ke negara tersebut.
  • Keluarga: Anggota keluarga dari WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia dan membutuhkan kunjungan berkali-kali tanpa proses visa berulang.
  • Kegiatan Sosial atau Budaya: WNA yang terlibat dalam kegiatan sosial atau budaya di Indonesia.

4. Tujuan Penggunaan Visa 212

Visa ini digunakan untuk berbagai tujuan, dengan catatan bahwa kegiatan yang dilakukan di Indonesia harus bersifat sementara dan non-permanen. Beberapa tujuan umum dari penggunaan Visa 212 adalah:

  • Bisnis: Seperti menghadiri rapat, negosiasi, pelatihan, atau konferensi.
  • Kunjungan Keluarga: Mengunjungi anggota keluarga yang tinggal di Indonesia.
  • Kegiatan Sosial-Budaya: Seperti menghadiri acara budaya, kegiatan sosial, atau mengunjungi tempat-tempat bersejarah dan wisata.
  • Pariwisata: Berlibur dan menjelajahi berbagai destinasi di Indonesia dalam beberapa kali perjalanan.

5. Proses Pengajuan Visa 212

Pengajuan visa ini harus dilakukan sebelum WNA memasuki Indonesia. Prosesnya melibatkan beberapa langkah penting:

a. Pengajuan Visa

Visa 212 dapat diajukan di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di luar negeri. Pemohon biasanya mengajukan visa ini untuk digunakan dalam jangka waktu yang lebih lama, sehingga mereka tidak perlu mengurus visa baru setiap kali ingin masuk ke Indonesia.

b. Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Visa 212 mirip dengan visa kunjungan lainnya, namun dengan beberapa tambahan, seperti:

  • Paspor asli: Paspor yang masih berlaku setidaknya 18 bulan sejak tanggal pengajuan.
  • Formulir aplikasi visa: Formulir yang diisi lengkap dan ditandatangani.
  • Foto ukuran paspor: Biasanya 2 lembar dengan latar belakang putih.
  • Surat sponsor: Surat dari sponsor di Indonesia, yang bisa berupa perusahaan, lembaga, atau individu. Surat ini harus menyatakan tujuan kunjungan dan alasan mengapa pemohon membutuhkan visa multiple entry.
  • Tiket pesawat pulang-pergi: Bukti pemesanan tiket perjalanan dari dan ke Indonesia.
  • Bukti keuangan: Rekening koran atau bukti lain yang menunjukkan kemampuan finansial untuk mendukung perjalanan di Indonesia.

c. Biaya Pengajuan

Biaya pengajuan Visa 212 berbeda-beda tergantung dari kebijakan Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal pemohon. Biasanya, biayanya lebih tinggi dibandingkan dengan visa kunjungan sekali masuk.

6. Hak dan Kewajiban Pemegang Visa 212

Pemegang Visa 212 memiliki hak dan kewajiban selama mereka berada di Indonesia:

a. Hak

  • Kunjungan Berkali-kali: Pemegang visa dapat masuk dan keluar dari Indonesia berkali-kali selama masa berlaku visa (biasanya 1 tahun), tanpa harus mengajukan visa baru.
  • Fleksibilitas Kunjungan: Pemegang visa dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih fleksibel, baik untuk keperluan bisnis maupun pribadi.

b. Kewajiban

  • Mematuhi Durasi Kunjungan: Setiap kunjungan tidak boleh melebihi 60 hari. Jika kunjungan melebihi batas waktu ini, WNA harus keluar dari Indonesia dan kemudian bisa masuk kembali.
  • Mematuhi Peraturan Imigrasi: Pemegang visa harus mematuhi semua peraturan imigrasi di Indonesia dan tidak melakukan aktivitas yang tidak diizinkan, seperti bekerja secara ilegal.
  • Tidak Diizinkan Bekerja: Visa 212 tidak memungkinkan pemegangnya untuk bekerja di Indonesia. Jika WNA ingin bekerja, mereka harus mengajukan visa kerja yang sesuai.

7. Perpanjangan Visa 212

Visa 212 tidak dapat diperpanjang. Jika masa berlaku visa sudah habis, pemohon harus mengajukan visa baru untuk mendapatkan izin tinggal dengan status multiple entry kembali. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa visa dan merencanakan pengajuan visa baru sebelum masa berlaku visa berakhir.

8. Keuntungan Visa 212 – Multiple Entry Visa

Beberapa keuntungan utama dari Visa 212 adalah:

  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Pemohon tidak perlu mengurus visa setiap kali ingin masuk ke Indonesia, yang menghemat waktu dan biaya administratif.
  • Fleksibilitas Perjalanan: Memberikan fleksibilitas bagi individu yang sering bepergian ke Indonesia untuk berbagai keperluan.
  • Akses Berulang ke Indonesia: Memungkinkan WNA untuk kembali ke Indonesia beberapa kali dalam satu tahun tanpa repot mengajukan visa baru.

9. Kesimpulan

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Visa 212) – Multiple Entry Visa adalah pilihan ideal bagi WNA yang sering bepergian ke Indonesia untuk tujuan bisnis, kunjungan keluarga, kegiatan sosial-budaya, atau pariwisata. Visa ini memberikan fleksibilitas dengan mengizinkan WNA untuk melakukan kunjungan berkali-kali selama masa berlaku visa, yang biasanya 1 tahun, dengan batas waktu 60 hari per kunjungan.

Visa 212 memberikan kemudahan dalam perencanaan perjalanan dan memungkinkan pemegangnya untuk fokus pada tujuan kunjungan mereka tanpa harus khawatir tentang pengurusan visa setiap kali ingin masuk ke Indonesia. Namun, pemegang visa ini tetap harus mematuhi peraturan imigrasi dan tidak diizinkan bekerja di Indonesia tanpa izin yang sah.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required