Surat Tanda Melapor ( STM ) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor setempat sesuai domisli tempat tinggal sang Warga Negara Asing selama tinggal di Indonesia,

yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan kedatangannya di Indonesia khususnya di daerah tempat tinggal dia tersebut. Masa berlaku STM mengikuti ITAS yang dimiliki sang WNA / TKA. Tenaga Kerja ataupun Keluarga / Pengikutnya wajib untuk membuat Surat Tanda Melapor ini.

Dokumen Persyaratan STM :

  1. Passport TKA / WNA
  2. Notifikasi / IMTA
  3. KITAS / ITAS

Detail Tentang Surat Tanda Melapor (STM)

Surat Tanda Melapor (STM), juga dikenal dengan Police Record, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menunjukkan bahwa seseorang telah melaporkan keberadaan dan/atau aktivitasnya kepada pihak kepolisian di suatu wilayah. Dokumen ini sering kali diperlukan untuk berbagai keperluan administratif dan legal, baik di dalam negeri maupun untuk keperluan internasional.

Poin-poin Utama tentang Surat Tanda Melapor (STM) / Police Record:

1. Apa Itu Surat Tanda Melapor (STM) / Police Record?

Surat Tanda Melapor (STM) atau Police Record adalah dokumen yang mengonfirmasi bahwa seseorang telah melakukan pelaporan kepada kepolisian. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa individu tersebut telah memenuhi kewajiban administratif terkait dengan keberadaan mereka di wilayah tertentu.

2. Fungsi dan Tujuan

  • Bukti Pendaftaran: Menyediakan bukti bahwa seseorang telah melaporkan keberadaan mereka kepada kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Persyaratan Administratif: Digunakan untuk memenuhi persyaratan administratif dalam berbagai aplikasi, seperti visa, izin tinggal, atau keperluan lainnya.
  • Keperluan Hukum: Mungkin diperlukan dalam kasus hukum atau administratif sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan lokal.

3. Kriteria Penerbitan STM / Police Record

  • Kewarganegaraan: STM biasanya diterbitkan untuk warga negara atau penduduk tetap yang memerlukan dokumen ini untuk keperluan administratif.
  • Tempat Tinggal: Dokumen ini umumnya diperlukan bagi mereka yang baru pindah ke suatu wilayah dan harus melaporkan keberadaan mereka kepada kepolisian setempat.
  • Keperluan: Kadang diperlukan untuk keperluan seperti aplikasi visa, izin tinggal, atau dokumen hukum lainnya.

4. Proses Pengajuan STM / Police Record

Pengajuan STM biasanya dilakukan di kantor polisi setempat atau melalui prosedur yang ditetapkan oleh kepolisian. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pengajuan:

a. Persiapan Dokumen

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan STM meliputi:

  • Kartu Identitas: Identitas pribadi seperti KTP atau paspor.
  • Bukti Tempat Tinggal: Dokumen yang menunjukkan alamat tempat tinggal, seperti kontrak sewa atau tagihan utilitas.
  • Formulir Pengajuan: Formulir yang harus diisi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh kepolisian.
  • Dokumen Pendukung: Dokumen tambahan sesuai dengan kebijakan kepolisian setempat.

b. Pengajuan

  • Kunjungi Kantor Polisi: Mengunjungi kantor polisi setempat dengan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan STM.
  • Proses Administrasi: Petugas kepolisian akan memproses dokumen dan menerbitkan STM setelah memverifikasi informasi.

c. Biaya

Biaya untuk pengajuan STM bervariasi tergantung pada kebijakan kantor polisi setempat. Beberapa kantor polisi mungkin tidak membebankan biaya, sementara yang lain mungkin mengenakan biaya administrasi.

5. Hak dan Kewajiban Pemegang STM / Police Record

  • Hak:
  • Bukti Pendaftaran: Memperoleh dokumen yang mengonfirmasi bahwa mereka telah melaporkan keberadaan kepada kepolisian.
  • Penggunaan Dokumen: Menggunakan STM untuk berbagai keperluan administratif dan hukum.
  • Kewajiban:
  • Pemenuhan Administratif: Memastikan semua dokumen yang dilaporkan adalah akurat dan terkini.
  • Pelaporan: Mematuhi ketentuan hukum terkait pelaporan keberadaan dan aktivitas kepada kepolisian.

6. Keuntungan Mengurus STM / Police Record

  • Kepatuhan Hukum: Memastikan bahwa pemegang dokumen memenuhi kewajiban administratif dan hukum terkait pelaporan keberadaan mereka.
  • Keperluan Administratif: Memudahkan proses pengajuan dokumen administratif seperti visa atau izin tinggal.
  • Bukti Legal: Memberikan bukti hukum bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan pelaporan yang ditetapkan oleh hukum.

7. Kesimpulan

Surat Tanda Melapor (STM) atau Police Record adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk mengonfirmasi bahwa seseorang telah melaporkan keberadaan dan aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan hukum. Proses pengajuan STM melibatkan persiapan dokumen, kunjungan ke kantor polisi, dan pemrosesan administratif. STM penting untuk memenuhi kewajiban hukum dan administratif serta untuk keperluan dokumen seperti visa atau izin tinggal. Mendapatkan STM memastikan bahwa individu memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan memiliki bukti yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required